Sabtu, 29 Agustus 2009

Zakat Hasil Usaha

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz ,saya mau tanya mengenai zakat hasil usaha. Dalam tahun ini saya dapat keuntungan usaha 10 juta. Apakah benar zakatnya 2,5% x 10 juta ?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Abu Taufiq
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Taufiq yang baik, semoga senantiasa diberikan keberkahan didalam meraih keuntungan dari setiap usaha yang dilakukannya dengan berzakat.
Mengenai zakat hasil usaha dalam kajian kitab fiqih dikenal sebagai zakat at-Tijarah (zakat perdagangan/ perniagaan). Menurut Dr. Yusuf Qhardawi dalam kitabnya Fiqhu az-Zakat, seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya memang harus mencapai satu tahun, dan nilainya sudah mencapai nisab seharga dengan 85 gram emas. Jika sudah melebihi nisab maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya 2.5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari hasil perhitungan keuntungan saja.
Hal ini sesuai Firman Allah Swt:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”.
Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan kalian” (HR. Turmizi)
Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti keuntungan yang didapat pak Abu Taufiq dihitung dengan ditambahkannya modal perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat). Tetapi kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat.
Lebih jelas mari kita simak simulasi contoh Usaha dagang pak Abu Taufiq: Stok barang seharga Rp. 30.000.000Keuntungan Rp. 10.000.000Hutang Rp. 5.000.000Saldo Rp. 35.000.000
Al-hasil sebab saldo usaha bapak lebih dari 85 (gram) = 25.500.000, maka dikali 2,5% x 35.000.000,- = Rp. 875.000,- (zakat yang dikeluarkan). Tetapi jika pendapatan bersih tahun ini bapak hanya Rp. 10.000.000. berarti belum cukup untuk berzakat. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)

Konsultasi Zakat Penghasilan

Assalamu'alaikum WR.Wb.

Ustadz, Saya adalah seorang PNS yang penghasilan setiap bulannya sekitar Rp.2.250.000,-, dan dipotong sekitar Rp. 664.000,- utk pelunasan kredit di Bank BRI selama 4 tahun (sampai bulan Maret 2011) dan Rp. 284.000,- utk pelunasan kredit Mesin Cuci selama 9 bulan (sampai bulan Desember 2009).
Singkat kata : 1. Apakah saya harus mengelurakan zakat atas penghasilan tersebut ? sementara
masih banyak kebutuhan rumah tangga saya yang belum tercukupi.
2. Kalau memang harus dikeluarkan, apakah dikeluarkan setiap bulan / tahun ?
Dan bagaimana cara perhitnugannya ?
3. Mohon dalil atau dasar hukum yang kuat atas persoalan yang saya utarakan ini.
4. Terimakasih sebelumnya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Abd.Karim
Ambon - Maluku
Abdul Karim
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abd. Karim yang baik.
Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi pemerataan karunia Allah SWT sebagai fungsi sosial ekonomi sebagai perwujudan solidaritas sosial yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.
Untuk menjawab pertanyaan pertama bapak, apakah bapak harus mengeluarkan zakat atas penghasilan. Marilah kita cermati simulasi perhitungan zakatnya.
Contoh Perhitungan zakat Bapak Abd. Karim: A. PemasukanPemasukan Rp. 2.250.000,- x 12 = Rp. 27.000.000,-Hutang 1. Rp. 664.000,- x 12 = Rp. 7.968.000,-2. Rp. 284.000,- x 9 = Rp. 2.556.000,-Total Hutang = Rp. 10.524.000,-Total Bersih Pendapatan: Rp. 16.476.000,-
B. NishabNishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?Berdasarkan simulasi data pemasukan Bapak Abd. Karim tersebut (sebesar Rp. 16.476.000,-) berarti belum wajib mengeluarkan zakatnya sebab belum cukup nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Pertanyaan yang kedua kalau memang harus dikeluarkan, apakah dikeluarkan setiap bulan / tahun ? Bapak Abd. Karim yang dirahmati Allah, kewajiban mengeluarkan zakat jika orang yang berzakat hartanya melebihi nishab 85 gram emas = Rp. 25.500.000,- pertahun maka ia wajib zakat 2,5%. Contoh: 2,5% x Rp. 25.500.000,- = Rp. 637.500,-. (berarti zakat yang dikeluarkan pertahun) atau Rp. 53.125,- (jika perbulan). Jika pendapatan bersih kita Rp. 50.000.000 x 2,5% = Rp. 1.250.000,-. (berarti zakat yang dikeluarkan pertahun) atau dikeluarkan Rp. 104.167,- (perbulan).
Mengenai zakat profesi apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan setahun sekali atau sebulan sekali yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%.
Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Jadi, jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5 % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2.5 %.
Lebih jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara, yaitu:1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap 8 bulan, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (1.500.000 - 1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Adapun pertanyaan terakhir dasar hukum dalil tentang zakat (termasuk zakat profesi) yaitu berdasarkan Al-Qur’an, hadits, ijma dan qiyas. Istilah zakat dalam Al-Qur’an dapat ditemukan sebanyak 82 kali. (M. Fuadz Baqi dalam kitabnya “Al-mu’jam lialfadzil qur’an”) Ini menunjukkan hukum dasar zakat yang sangat kuat, antara lain : "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Apapun yang diusahakan oleh dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui kegiatan apapun yang kamu kerjakan". (QS Al-Baqarah (2): 110) "Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara - saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahui". (QS At-Taubah (9): 11) "...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka,bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih". (QS At-Taubah: 34) "...Dan makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah,dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS QS Al-An'am: 141) "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..." (QS Al-Baqarah: 267) "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS At Taubah 103)
Adapun dasar hukum berdasarkan sunnah yaitu : "Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata : Aku diberitahu oleh Abu Sufyan ra, lalu ia menyebutkan hadits Nabi saw, ia mengatakan : "Nabi saw menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga) dan ifaf (yakni menahan diri dari perbuatan buruk)". (Bukhari II, 1993: 320) "Dari abu Ayyub ra. bahwasanya seseorang berkata kepada Nabi saw: "beritakanlah kepadaku amal yang dapat memasukkan saya ke surga". Ia berkata: "Apakah itu, apakah itu ?" Nabi saw bersabda: "Apakah keperluannya? kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, kamu mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan menyambung keluarga silaturahmi". (HR. Bukhari). Dari Ibnu Abbas ra, bahwasanya Nabi SAW pernah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman,... Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah telah memfardhukan atas mereka zakat harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dikembalikan (dibagikan) kepada orang-orang fakir diantara mereka (HR Mutafaq alaih) Dari Abu Said Al Khudri ra, dari Nabi SAW,sabdanya: Tidak ada zakat bagi tanaman yang kurang dari lima wasaq, bagi unta yang kurang dari lima ekor dan bagi mata uang (perak) dibawah lima uqiah (HR Bukhari)
Ijma Ulama menyatakan bahwa orang yang menolak atau tidak melaksanakan zakat akan mendapatkan dosa atas apa yang dilakukannya. Dimana zakat merupakan sebagian dari fardhu-fardhu yang telah disepakati. Sehingga jika seseorang mengingkari kewajiban dalam menunaikan zakat tersebut, maka ia telah keluar dari agama Islam dan dianggap kafir kecuali jika seseorang yang baru masuk Islam/muallaf maka adanya keringanan dari hukuman karena ketidaktahuannya.
Dari uraian nash, hadits dan ijma di atas dapat dipahami mengenai kewajiban mengeluarkan zakat. Pemahaman ini berdasarkan pada kejelasan sighat berupa redaksi dalam bentuk fi'il amar yang berarti kewajiban/perintah dan dilalah berupa petunjuk dalil yang bersifat qothi'i. Sebab, zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)

Zakat dalam Bentuk Barang?

Assalamualaikum,

Pak, kalau zakat mal boleh tidak diberikan ke anak yatim piatu tetapi dlm bentuk barang, seperti perlengkapan sholat.
Mohon pencerahannya
Terima kasih
Yuli
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bu Yuli yang baik.
Pertanyaan pertama ibu boleh tidak zakat diberikan ke anak yatim piatu?
Allah Swt berfirman dalam QS At-taubah (9): 60 menjelaskan tentang orang yang berhak mendapatkan zakat ada delapan golongan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Berdasarkan ayat tersebut, madzhab syafi’ie berpendapat wajib mengeluarkan zakat (fitrah dan mal) kepada delapan kelompok. Sedangkan mayoritas ulama (hanafi, maliki dan hanbali) memperbolehkan pembagian zakat hanya kepada satu kelompok saja. Dengan demikian berarti zakat boleh diberikan kepada satu kelompok saja yang sangat membutuhkan dibandingkan dengan lainnya. Namun sangat dianjurkan untuk memberikan zakat kepada delapan kelompok yang ada.
Zakat adalah sebuah kewajiban yang bersifat sosial pemberdayaan. Pandangan ini didasarkan atas argumen: urutan pertama asnaf zakat (fakir) adalah kelompok ekonomi lemah, tidak mampu memenuhi sebagian kebutuhan dasar hidupnya dan tanggungannya. Ini menegaskan peran krusial sosial dari zakat. Orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang layak dalam memenuhi keperluannya seperti sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk dirinya maupun untuk menjadi tanggungannya. Dengan kata lain fakir bisa diartikan orang-orang yang sehat atau jujur, tetapi tidak mempunyai pekerjaan sehingga tidak mempunyai penghasilan. Ada sebagian ulama yang menjelaskan juga tentang kategori fakir mereka adalah orang-orang jompo, termasuk anak yatim piatu bahkan orang-orang cacat yang tidak mempunyai penghasilan,.
Alhasil, berarti zakat boleh diberikan kepada anak yatim piatu sebab mereka dikategorikan sebagai kelompok orang-orang fakir (mustahik zakat)
Pertanyaan berikutnya boleh tidak zakat dengan barang seperti perlengkapan sholat?
Pada dasarnya zakat komoditas dagang atau zakat profesi, dibayar dalam bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu kewajiban zakat itu tiba, bukan berupa barang. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab r.a. yang berkata kepada Hammas, "Bayarlah zakat hartamu!" Hammas menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa buah kantong kulit." Umar menyuruh, "Taksir harganya lalu bayar zakatnya." Pendapat ini lebih berguna bagi kaum fakir supaya mereka dapat memenuhi hajat hidupnya yang bermacam-macam.
Menurut pendapat Syekh Yusuf Qardhawi, bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah yang lebih sesuai untuk kondisi zaman sekarang, karena lebih memudahkan kaum muslimin dalam pembayaran zakat dan lebih mudah dalam perhitungannya.
Walau demikian, boleh mengeluarkan zakat dalam bentuk barang untuk mempermudah dan meringankan si pembayar zakat ketika kondisi perdagangan sedang lesu atau arus likuidasi lemah, atau karena sangat bermanfaat sekali dengan memberikan barang seperti perlengkapan alat sholat dengan syarat barang tersebut harus dapat dimanfaatkan dan sangat dibutuhkan oleh kaum miskin. Sehingga akan sangat berbekas bahwa zakat lebih besar manfaatnya dari hanya sekedar pemenuhan kebutuhan primer.. Kalau tidak, sangat lebih bijak pemberian zakat dengan uang sebab bisa memenuhi kebutuhan pokok makanan mustahik. Hal ini akan lebih bermanfaat bagi mereka dan mereka dapat membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan mereka sehari-hari. Jika kita menyalurkannya dalam bentuk barang, belum tentu barang yang disalurkan kepada mereka adalah barang yang mereka butuhkan. Apabila barang tersebut memang merupakan barang yang menjadi kebutuhan mereka, maka hal tersebut tidaklah masalah.
Namun jika barang tersebut bukan merupakan barang yang menjadi kebutuhan mereka, maka hal ini akan menyulitkan mereka, karena mereka harus menjual terlebih dahulu barang yang mereka dapatkan dari zakat, untuk kemudian ditukarkan dengan barang yang menjadi kebutuhan mereka. Misalnya ibu menyalurkan zakat dalam bentuk pakaian/perlengkapan sholat , tapi sebenarnya yang dibutuhkan para mustahik adalah makanan, tentu para mustahik tidak akan secara langsung mendapatkan manfaat dari zakat tersebut, karena mereka harus terlebih dahulu bersusah payah menjualnya, setelah laku baru mereka dapat membelanjakannya untuk sesuatu yang menjadi kebutuhan mereka seperti makanan.Dengan zakat itulah solidaritas dapat direntangkan antara kaum yang mampu dengan kaum yang lemah. Sekaligus berarti menunaikan salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban pokok kita dan dengan itu pula partisipasi kita dalam pembangunan menjadi nyata.
Keberhasilan zakat tergantung kepada pendayagunaan dan pemanfaatannya. Walaupun seorang wajib zakat (muzakki) mengetahui dan mampu memperkirakan jumlah zakat yang akan ia keluarkan tidak dibenarkan ia menyerahkannya kepada sembarang orang yang ia sukai. Zakat harus diberikan kepada yang berhak (mustahik) yang sudah ditentukan menurut agama. Penyerahan zakat boleh dilakukan sendiri langsung namun lebih afdhal (utama) adalah melalui badan amil zakat, lembaga amil zakat atau melalui unit pungutan zakat (upz) agar lebih adil dan amanah tersalurkannya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA

Punya Utang, Masih Wajib Zakat?


Assalamualaikum, Ustadz...
Alhamdulillah, saat ini saya sudah dapat nyicil rumah... Untuk dalam jangka waktu beberapa tahun ini saya memiliki utang untuk cicilan rumah. Jika dijumlahkan, penghasilan saya setelah dikurangi utang cicilan, besarnya di bawah nisab. Jika tanpa dikurangi utang, penghasilan saya masih di atas nisab. Apakah saya masih wajib Zakat? Hal ini harus saya ketahui agar ada kepastian niat saya saat mengeluarkan harta, apakah untuk zakat (jika masih wajib zakat) atau cukup diniatkan sadaqah saja (jika tidak wajib zakat).
Terima kasih Ustadz,,,
Jazakallah...
Abdullah aatn
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abdullah aatn yang luar biasa. Mudah-mudahan Allah meluruskan niat kita dalam berzakat karena Allah Swt. Amin
Betul bapak Abdullah segala sesuatu perbuatan/tindakan (termasuk berzakat) syah atau tidaknya tergantung niatnya, sebagaimana sabda Rasul; “Sesungguhnya sahnya sesuatu tergantung niatnya” (HR. Muslim). Seperti halnya saat kita sholat subuh atau zuhur yang membedakan adalah niatnya subuh 2 rokaat, zuhur 4 rakaat.
Apakah zakat penghasilan dari brutto (penghasilan kotor, tidak dikurangi utang) atau netto (pendapatan bersih, dikurangi utang)?
Firman Allah SWT:..dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian (QS. Adz Dzariyat:19), Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al Baqarah 267)
Nabi SAW bersabda yang artinya:“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu” (HR. Bukhori )
Menurut DR. Yusuf Qardhawi mengenai zakat pendapatan adalah: “sisa gaji dan pendapatan setahun, wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedang kan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab uang, tidak wajib zakat.” Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhuz Zakat, menyebutkan “dalam hal ini para ulama berbeda pendapat dalam penentuan penghitungannya. Apakah zakat itu berdasarkan pemasukan kotor (brutto) atau berdasarkan pemasukan bersih setelah dipotong dengan pengeluaran pokok (netto).
Beliau sendiri menerima kedua pendapat itu dengan membedakan bila seseorang punya pendapatan lumayan besar, sebaiknya mengeluarkan zakat berdasarkan pendapatan kotor. Sedangkan bila seseorang memang termasuk kecil pemasukannya dan banyak tanggungan wajibnya, maka dia mengeluarkan zakat berdasarkan penghasilan bersihnya saja.
Cara yang pertama (bruto), begitu menerima penghasilan/gaji (setelah potong pajak) pemilik harta/muzakki tersebut segera menentukan zakatnya tanpa menguranginya dengan kebutuhan pokok minimum. Istilah bruto disini kaitannya dengan kebutuhan pokok hidup sedangkan kalau dari segi pajak dikategorikan Netto, karena pajak merupakan kewajiban warga Negara terhadap negara. Cara yang kedua (Netto), pemilik harta/muzakki terlebih dahulu mengurangi penghasilan yang mereka terima dengan kebutuhan pokok minimum pemilik harta tersebut.
Beliau menjelaskan perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun. 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (pendapatan bersih, dikurangi utang). Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
Dengan demikian dapat ditegaskan pendapat yang terpilih tentang kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya, hanya diambil dari pendapatan bersih (netto). Sebab, lebih adil setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (pendapatan bersih, dikurangi utang). Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang.
Bahkan Al-Qardhawi membedakan antara zakat uang/harta, dan zakat pendapatan/profesi, adalah sbb: Zakat uang dikeluarkan setelah dipotong oleh kebutuhan pokok, menjadi harta sisa atau harta kelebihan. Zakatnya 2.5%, haul 1 thn.  Zakat pendapatan dikeluarkan setelah dipotong oleh biaya-biaya untuk melakukan pekerjaan tersebut seperti hutang-hutang, biaya transport, dan yang sejenis, menjadi pendapatan bersih take home pay, bukan merupakan harta sisa atau kelebihan. Zakatnya 10% atau 5% tiap menerima gaji.
Pertanyaan berikutnya jika tanpa dikurangi utang, penghasilan masih di atas nisab. Apakah masih wajib Zakat (jika masih wajib zakat) atau cukup diniatkan sadaqah saja (jika tidak wajib zakat)?
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad.
Al-Qardhawi menjelaskan "20 dinar (nisab zakat emas)" ditemukan dalam museum yang menyimpan dinar sejak zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan--merupakan dinar pertama yang diciptakan dan disebarluaskan umat Islam bahwa bobot satu dinar itu sama dengan 4,25 gram. Jika 20 dinar beratnya sama dengan 85 gram
Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun wajib zakat bila mencapai nisab uang emas 85 gram emas, sedangkan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab uang, tidak wajib zakat sangat dianjurkan untuk sedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.
Al-hasil, apabila seseorang dengan hasil profesinya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan pas-pasan, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat cukup bersedekah saja. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan (kredit rumah), sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA

Sabtu, 22 Agustus 2009

Ketentuan Khutbah Jum'at

By Dr. Muzammil Siddiqi
Yang paling penting dalam khutbah jum'at adalah sesuai sunnah nabi saw :

• Khatib/Imam harus berwuduk dan memakai pakaian yang selayaknya untuk Khutbah Jum'at.
• Khutbah harus diberikan dari mimbar. Sesuai sunnah mimbar harus berada diselah kanan mihrab. Seharusnya mempunyai tiga langkah. Khatib harus naik mimbar dan berdiri di tingkat kedua dan duduk di tingkat yang ketiga. Jika mimbar tidak terdapat lebih dari satu maka seseoang boleh berdiri ditingkat manapun. Jika tidak terdapat tingkatan Khatib dapat berdiri di Mushalla berhadapan dengan makmum.
• Khatib harus berdiri dimimbar, sementara berhadapan dengan makmum seraya mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokaatuh.” Makmum harus menjawab salam khatib. Dia harus duduk dan azan khutbah harus dikumandangkan.
• Setelah Azan. Imam harus berdiri dan menyampaikan khutbah. Khutbah harus dimulai dengan memuji Allah “Alhamdulillah” (hamdalah), pengucapan dua kalimat syahadah, selawat serta salam kepada Nabi saw. mengutipan ayat paling sedikit tiga ayat Qur'an, dan semua ini harus disampaikan dalam bahasa Arab. Setelah itu Khatib dapat memakai bahasa lain, menyampaikan khutbah pada mayarakat mengingatkannya atas keimanannya dan tugas-tugas keagamaannya.
• Khutbah Jum'at harus dua bagian. Setelah menyelesaikan bagian pertama Khatib harus duduk sebentar (selama tiga ayat pendek atau tiga kali subhanalloh dapat dibacakan).
• Khutbah pertama harus berada dalam berbagai topik perhatian dan berhubungan dengan masyarakat. Dan khutbah kedua harus diakhiri dengan selawat serta salaam kepada Nabi saw serta keluarganya dan do'a bagi seluruh mayarakat. Disarankan dalam memberikan khutbah kedua berdasarkan ibadah yang disarankan (Ad'iyah ma'thurah). Do'a ini harus dibacakan dalam bahasa Arab.
• Disarankan khutbah kedua tidak terlalu panjang dan harus menumbuhkan inspirsi dan menimbulkan semangat. Juga disarankan untuk menghindari pokok bahasan yang bertentangan. Hadirin harus mendengarkan khutbah dengan tenang tanpa memotong. Masyarakat tidak diperkenankan berbicara sesamanya kalau tidak akan merusak ibadahnya antara khutbah.
Tidak perlu menambahkan kata-kata lain selain bahasa Arab anatara azan dan khutbah sebelum dan setelah khutbah dalam bahasa Arab. Penemuan baru harus tidak dilakukan. Khutbah adalah pembicaraan dan pidato pokok dalam sholat jum'at dan ini penting seharusnya tidak dikurangi. Khutbah harus diberikan/ disampaikan setelah azan. Dan dapat diberikan dalam bahasa lokal seperti yang telah kami sebutkan sebelumnya. Tidak diminta untuk menyampaikan semua khutbah dalam bahasa Arab jika orang yang berbicara kepada orang yang bukan berbahasa Arab.
Banyak Ulama di Pakistan, India dan negara-negara yang bukan berbahsa Arab telah membolehkan khutbah disampaikan dalam bahsa yang bukan Arab. Di tahun 1975 dalam konfrensi Masjid sedunia yang diadakan di Mekkah, beberapa ratus Iman dan Ulama dari seluruh dunia bersepakat untuk menerima khutbah jum'at dan hari raya untuk memakai bahasa selain Arab (bahasa negri masing-masing). Tujuan khutbah adalah untuk mengingatkan masyarakat akan agamanya. Masyarakat yang bukan berbahasa Arab, bagaimana dapat diingatkan?
Orang-orang yang berpendapat bahwa khutbah jum'at harus dilakukan dalam bahasa Arab. Karena khubah adalah bagian dari sholat dan sholat harus dilakukan menurut sunah Nabi saw. Nabi menyampaikan khutbah dalam bahasa Arab dan kita seharusnya berbuat yang sama. Itu benar bahwa khubah adalah bagian dari sholat Jum'at, tapi ia bukan sholat. Dalam sholat kita tidak berbicara pada orang-orang, dalam khubah kita bicara pada mereka. Dalam sholat kita tidak menambahkan apapun dari apa yang telah kita miliki. Kita telah membaca ayat al-Qur'an dan membacanya hanya dalam sembahyang tersebut demikian telah diajarkan oleh Nabi saw. Dalam khutbah khatib mempersiapkan pesannya sendiri. Mengapa harus memakai bahasa Arab pada mayorita masyarakat yang tidak mengertinya.Mereka yang berpendapat bahwa khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab uga tidak cocok dalam mengajak orang-orang dihari Jum'at. Mereka mencabut keimanan dari keseempatan besar untuk belajar dan membina agamanya.
dikutib dan diterjemahkan dari http://www.muslimnet.com/.... oleh Sobirin Nur.

Jumat, 07 Agustus 2009

Kumpulan Situs Islam

1. Menjadi Muslimah Sejati >>> Link: http://ruangmuslimah.wordpress.com/
2. Arsip Artikel-Artikel Umat Islam >>> Link: http://arsipmuslim.co.nr/
3. Ibrahimovic Journal >>> Link: http://ibrahimovic.wordpress.com/
4. Wisata Hati Blogs >>> Link: http://wisatahati.wordpress.com/
5. Segarkan Hati !!!! Cintailah >>>Link: http://qalbusalim.wordpress.com/
6. Arsip Moslem >>> Link: http://arsipmoslem.wordpress.com/
7. Arsip Moslem >>>Link: http://arsipsiroh.wordpress.com/
8. Menuju Era Dakwah Tanpa Batas >>> Link: http://www.percikan-iman.com/
9. Aldakwah.org :: Mitra Dakwah dan Pendidikan
10. Media Islam - Situs dari dan Untuk Umat Islam >>> Link: http://www.mediaislam.cjb.net/
11. Komunitas Tarbiyah London >>>Link: http://tarbiyahlondon.multiply.com/
12. Komite Tarbiyah Umat Islam Indonesia >>>Link: http://ktpdi.isnet.org/
13. Jihad Kaum Muslimin di Bumi Palestina & Sekitarnya >>>Link: http://pedulipalestina.cjb.net/
14. Wanita Islam Di Dalam Perjalanan
15. Wanita Islam Di Dalam Perjalanan >>>Link: http://moslemwomen.cjb.net/
16. Media Muslim Community Forum >>>Link: http://www.mediamuslim.info/forummuslim
17. http://www/.islammuda.com
18. http://www.forumislam.tk
19. The Spirit of Muslim >>> http://www.MuslimSources.com
20. My Alazka.com: Komunitas Gaul Muslim Alazka
21. Muslimah Sejati, Jadilah Muslimah Kaffah!!! >>>Link: http://mediamuslimah.wordpress.com
22. Aqidah Islam WebBlogs >>> Link: http://aqidahislam.wordpress.com
DKM ‘ibaadurrahmaan Fakultas Kehutanan IPB
Syariah Online
Al-Ikhwan.net
Kisah Seputar Umat Islam
pk-sejahtera.org ::
KAMMI Jepang
Madah Tarbiyah
Kaderisasi Umat Menuju Keadilan Sejahtera
Moslem Community WebBlogs
Sejarah Berita Siroh & Kisah KisahIslam.COM - Serambi Depan
Info Palestina ::: Save Palestina From Laknatulloh Yahudi
Islamic Space Online
Tarbiyah.com
Media Muslim INFO, Situs Islam Terdepan Terpercaya
MyQuran.Org
:: PKPU Online
Ahlan wa sahlan fi ukhuwah.or.id
Eramuslim: Situs Warta Muslim
Kumpulan E Book Islam

Khalifah Umar ibnul Khaththab

Sunday, 26 October 2008 09:11

Ia adalah Amirul Mu'minin Umar ibnul Khaththab. Dijuluki oleh ­Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam dengan al-Faruq karena ia membedakan antara yang hak dan yang batil. Ia dibaiat menjadi khalifah ­pada hari kematian Abu Bakar ash-Shidiq. Selama masa khalifahnya, ia ­melakukan tugasnya dengan baik seperti halnya sirah, jihad, dan ­kesabaran Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu. Dengan Umar ibnul Khaththab Allah memuliakan Islam.Hal pertama yang dilakukannya setelah menjabat sebagai khalifah ialah mencopot Khalid bin Walid dari jabatan sebagai komandan pasukan dan menggantinya dengan Abu Ubaidah.Ia ikut menyaksikan penaklukan Baitul Maqdis dan tinggal di sana selama sepuluh hari. Ia kemudian kembali ke Madinah dengan ­membawa serta Khalid bin Walid. Tatkala Khalid bin Walid menanyakan ­perlakuan Umar terhadap dirinya, Umar Radhiyallahu 'anhu menjawab, "Demi Allah! Wahai Khalid, sesungguhnya engkau sangat kumuliakan dan sangat kucintai."
Umar kemudian menulis surat ke berbagai negeri dan wilayah ­menyatakan kepada mereka,
"Sesungguhnya, aku tidak memecat Khalid karena kebencian dan tidak pula karena pengkhianatan, tetapi aku memecatnya karena mengasihani jiwa-jiwa manusia dari kecepatan serangan-­serangannya dan kedahsyatan benturan-benturannya."Khalid bin Walid merupakan seorang putra dari bibinya Umar. Ia meninggal pada masa Khalifah Umar di Hamat.Damakus berhasil ditaklukkan dengan dua cara, damai dan kekerasan. Adapun Hamsh dan Ba'albak ditaklukkan secara damai. Bashrah dan Aballah ditaklukkan dengan cara kekerasan. Semua penaklukkan ini terjadi pada tahun 14 Hijriah.Di tahun ini pula Umar menghimpun orang-orang untuk shalat tarawih berjamah dua puluh rakaat.Pada tahun 15 Hijriah, Yordania secara keseluruhan berhasil ditaklukkan melalui kekerasan kecuali Thabriah yang ditundukkan dengan damai. Pada tahun ini terjadi pula perangYarmuk dan Qadisiah. Berkata Ibnu Jurair di dalam Tarikh-nya, "Pada tahun ini, Sa'ad mem­bangun Kufah, Umar menentukan sejumlah kewajiban, membentuk diwan-diwan, dan memberi pemberian berdasarkan senioritas dalam memasuki Islam.Pada tahun 16 Hijriah, al-Ahwaz dan Mada'in ditaklukkan. Di kota ini, Sa'ad menyelenggarakan shalat Jum'at, bertempat di Istana Kisra. Ini merupakan shalat Jum'at berjamah yang pertama diadakan di Irak.Umar meminta pendapat para sahabat termasuk Ali Radhiyallahu 'anhu untuk keluar memerangi Persia dan Romawi, lalu Ali Radhiyallahu 'anhu mengemukakan pendapatnya, "Sesungguhnya, masalah ini (peluang) menang dan kalahnya tidak banyak dan juga tidak sedikit. Ia adalah agama Allah yang dimenangkan-Nya dan tentara-Nya yang dipersiapkan-Nya dan disebarkan-Nya hingga ke tempat yang telah dicapainya .... Posisi pemerintah (penguasa) bagaikan posisi benang dalam mata rantai biji tasbih. Jika benang itu putus, biji-biji tasbih itu akan berantakan dan hilang .... Jadilah poros dan putarlah roda dengan bangsa Arab .... "Di tahun yang sama (16 H), terjadi pula Perang Jalaula'. Yazdasir putra Kisra berhasil dikalahkan. Takrit berhasil ditaklukkan. Umar berangkat berperang kemudian menaklukkan Baitul Maqdis dan menyampaikan khotbahnya yang sangat terkenal di al-Jabiah. Pada tahun ini juga, Qanasrin ditaklukkan dengan kekerasan. Haleb, Anthokiah, dan Manbaj ditundukkan bukan secara damai. Pada bulan Rabi'ul Awwal tahun ini, Umar menulis kalender Hijriah dengan meminta pertimbangan Ali Radhiyallahu 'anhu.Tahun 17 Hijriah, Khalifah Umar memperluas Masjid Nabawi. Kemarau panjang terjadi sehingga beliau mengajak penduduk untuk shalat minta hujan. Dengan perantaraan do'a Abbas, hujan pun turun. Ibnu Sa'ad meriwayatkan bahwa Umar keluar untuk shalat meminta hujan; ia mengenakan selendang Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Pada tahun ini pula, al-Ahwaz ditaklukkan secara damai.WABAH THA'UNPasukan kaum Muslimin yang tengah berada di Syam mendapat musibah wabah tha'un pada tahun 12 Hijriah. Setelah mendengar berita ini, Umar yang tengah menuju Madinah berkeinginan untuk kembali lagi ke Syam. Beliau lalu meminta pendapat para sahabatnya. Menang­gapi masalah ini, pada mulanya para sahabat berselisih pendapat, tetapi kemudian Abdurrahman bin Auf datang seraya memberitakan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda,"Apabila kalian mendengar terjadinya suatu wabah di suatu negeri, janganlah kalian datang ke negeri tersebut. Dan apabila terjadi wabah di suatu negeri, sedangkan kalian tengah berada di negeri tersebut, janganlah kalian keluar melarikan diri dari sana. "Karena itu, Umar kembali lagi ke Madinah.
Pada tahun 19 Hijriah, Qisariah ditaklukkan dengan kekerasan. Tahun berikutnya, 12 Hijriah, Mesir ditundukkan dengan kekerasan. Dikatakan bahwa Mesir secara keseluruhan ditaklukkan secara damai kecuali Iskandariah. Di tahun ini pula, Maroko ditaklukkan dengan kekerasan. Kaisar Agung Romawi binasa pada tahun yang sama. Khalifah Umar mengusir Yahudi dari Khaibar dan Najran.Tahun 21 Hijriah, Iskandariah dan Nahawand ditaklukkan melalui kekerasan sehingga orang-orang 'ajam tidak memiliki kekuatan terorganisir lagi. Tahun 22 Hijriah, Adzerbaijan ditaklukkan dengan kekuatan, tetapi ada pula yang mengatakan bahwa negeri ini ditaklukkan dengan cara damai. Pada tahun ini pula, Dainur, Hamdan, Tripoli Barat, dan Rayyi ditaklukkan melalui kekuatan. Pada tahun ke­ 23 Hijriah, sisa-sisa negeri Persia ditaklukkan: Kroman, Sajistan, Ashbahan, dan berbagai pelosoknya. Pada akhir tahun ini, Khalifah Umar menunaikan ibadah haji. Sa'id bin Musayyab berkata, "Setelah nafar (berangkat) dari Mina, Umar singgah di Abthakh kemudian duduk bersila dan mengucapkan do'a seraya mengangkat kedua tangannya,"Ya Allah, usiaku telah lanjut, kekuatanku telah mulai lemah, rakyatku telah tersebar luas. Karenanya, panggillah aku kepada­Mu tanpa ada kewajiban yang aku sia-siakan atau amalan yang melewati batas.”Pada penghujung bulan Dzulhijjah tahun ini, Umar ibnul Khaththab syahid terbunuh.Bukhari meriwayatkan dari Aslam bahwa Khalifah Umar pernah berdo'a,
"Ya Allah, karuniailah aku mati syahid di jalan-Mu dan jadikan­lah kematianku di negeri Rasul-Mu.”
TERBUNUHNYA KHALIFAH UMAR
Orang yang membunuh Umar adalah seorang Majusi bernama Abdul Mughirah yang biasa dipanggil Abu Lu'lu'ah. Disebutkan bahwa ia membunuh Umar karena ia pernah datang mengadu kepada Khalifah Umar tentang berat dan banyaknya kharaj (pajak) yang harus dia keluarkan, tetapi Khalifah Umar menjawab, "Kharajmu tidak terlalu banyak." Dia kemudian pergi sambil menggerutu, "Keadilannya men­jangkau semua orang kecuali aku." Ia lalu berjanji akan membunuhnya. Dipersiapkanlah sebuah pisau belati yang telah diasah dan diolesi dengan racun -orang ini adalah ahli berbagai kerajinan- lalu disimpan di salah satu sudut masjid. Tatkala Khalifah Umar berangkat ke masjid seperti biasanya menunaikan shalat subuh, langsung saja ia menyerang. Dia menikamnya dengan tiga tikaman dan berhasil merobohkannya. Kemudian setiap orang yang berusaha mengepung dirinya diserangnya pula. Sampai ada salah seorang yang berhasil menjaringkan kain kepadanya. Setelah melihat bahwa dirinya terikat dan tidak bisa ber­kutik, dia membunuh dirinya dengan pisau belati yang dibawanya.
Itulah berita yang disebutkan para perawi tentang pembunuhan Umar Radhiyallahu 'anhu. Barangkali di balik peristiwa pembunuhan ini terdapat konspirasi yang dirancang oleh banyak pihak di antaranya orang-orang Yahudi, Majusi, dan Zindiq. Sangat tidak mungkin per­buatan kriminal ini dilakukan semata-mata karena kekecewaan pribadi karena banyaknya kharoj yang harus dikeluarkannya. Wallahu a'lam.Ketika diberitahukan bahwa pembunuhnya adalah Abu Lu’lu’ah, Khalifah Umar berkata, "Segala puji bagi Allah yang tidak menjadikan kematianku di tangan orang yang mengaku Muslim." Umar kemudian berwasiat kepada putranya, "Wahai Abdullah, periksalah utang-­utangku!"Setelah dihitung, ternyata Umar mempunyai utang sejumlah 86.000 dirham. Khalifah Umar lalu berkata, "Jika harta keluarga Umar sudah mencukupi, bayarlah dari harta mereka. Jika tidak mencukupi, pintalah kepada bani Addi. Jika harta mereka juga belum mencukupi, mintalah kepada Quraisy." Selanjutnya Umar berkata kepada anaknya, "Pergilah menemui Ummul Mu'minin Aisyah! Katakan bahwa Umar meminta izin untuk dikubur berdampingan dengan kedua sahabatnya (maksudnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu)." Mendengar permintaan ini, Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab, "Sebetulnya tempat itu kuinginkan untuk diriku sendiri, tetapi biarlah sekarang kuberikan kepadanya." Setelah hal ini disampaikan kepadanya, Umar langsung memuji Allah.
Umar Menunjuk Salah Seorang Dari Ahli Syura
Sebagian sahabat berkata kepada Umar, "Tunjuklah orang yang engkau pandang berhak menggantikanmu." Umar kemudian menjadi­kan urusan ini sepeninggalnya sebagai hal yang disyurakan antara enam orang, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu 'anhum. Umar berkeberatan menunjuk salah seorang di antara mereka secara tegas. Selanjutnya Umar berkata, "Saya tidak menanggung urusan mereka semasa hidup ataupun sesudah mati. Jika Allah menghendaki kebaikan buat kalian, Allah akan menghimpun urusan kalian pada orang yang terbaik di antara mereka sebagaimana Allah telah menghimpun kalian pada orang yang terbaik di antara kalian sesudah Nabi kalian."Dengan demikian, Umar merupakan orang pertama yang membentuk "tim" dari para sahabat dan dinamakan dengan Ahli Syura kemudian menyerahkan urusan khalifah sepeninggalnya kepadanya. Dengan demikian, mereka ini merupakan "Lembaga Politik" tertinggi dalam pemerintahan.Bagaimana berlangsungnya pemilihan Utsman?Ahli Syura yang telah ditunjuk oleh Umar tersebut mengadakan pertemuan di salah satu rumah guna membahas masalah ini. Sementara itu,Thalhah berdiri di pintu rumah guna menjaga dan melarang orang-­orang untuk memasuki pertemuan tersebut. Dalam syura diperoleh kesepakatan bahwa tiga orang di antara mereka telah menyerahkan masalah khalifah kepada tiga orang lainnnya. Zubair menyerahkannya kepada Ali, Sa'ad menyerahkannya kepada Abdurrahman bin Auf, sedangkan Thalhah memberikan haknya kepada Utsman bin Affan.Abdurrahman bin Auf berkata kepada Utsman dan Ali, "Siapa­kah di antara kalian berdua yang melepaskan diri dari perkara ini maka kepadanya akan kami serahkan!" Keduanya diam tidak mem­berikan jawaban. Abdurrahman lalu berkata, "Sesungguhnya, aku meninggalkan hakku terhadap perkara ini dan merupakan kewajibanku kepada Allah dan Islam untuk berusaha guna mengangkat orang yang paling berhak di antara kalian berdua." Keduanya menjawab, "Ya." Abdurrahman bin Auf kemudian berbicara kepada masing-masing dari keduanya sambil menyebutkan keutamaan yang ada pada keduanya. Ia lalu mengambil janji dan sumpah, "Bagi siapa yang diangkat, ia harus berlaku adil dan siapa yang dipimpin harus mendengar dan taat." Keduanya menjawab, "Ya." Mereka kemudian berpisah.Setelah itu, Abdurrahman bin Auf meminta pendapat dari khalayak ramai tentang kedua orang (calon khalifah) ini, sebagaimana ia juga meminta pandangan dari para tokoh dan pimpinan mereka, baik secara bersamaan maupun terpisah, dua-dua, sendiri-sendiri, atau berkelompok, secara sembunyi ataupun terang-terangan. Bahkan kepada para wanita yang bercadar, anak-anak di berbagai perkantoran, orang-orang Arab Badui, dan para pendatang yang datang ke Madinah. Proses (hearing) ini dilakukannya selama tiga hari tiga malam sampai akhirnya didapat kebulatan suara yang menghendaki agar Utsman bin Affan didahulukan kecuali dua orang, yaitu Ammar bin Yassir dan Miqdad, yang menghendaki agar Ali didahulukan, tetapi kemudian kedua orang ini bergabung kepada pendapat mayoritas.Pada hari keempat, Abdurahman bin Auf mengadakan perte­muan dengan Ali dan Utsman di rumah anak saudara perempuannya, Musawwir bin Makhramah. Dalam pertemuan ini, Abdurahman bin Auf menjelaskan, "Setelah kutanyakan pada orang-orang tentang Anda berdua, kudapati tidak seorang pun di antara mereka yang menolak Anda berdua." Abdurahman bin Auf kemudian keluar bersama keduanya menuju masjid dan mengundang orang-orang Anshar dan Muhajirin sampai mereka berdesakan di masjid. Abdurahman bin Auf naik ke mimbar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam lalu menyam­paikan pidato dan berdo'a panjang sekali. Dalam pidatonya itu, ia mengatakan,"Wahai manusia, sesungguhnya aku telah menanyakan kepada kalian secara tersembunyi dan terang-terangan tentang orang yang paling kalian percaya dapat mengemban amanat (khalifah), lalu aku tidak melihat kalian menghendaki selain dari kedua orang ini, Ali atau Utsman. Karenanya, berdirilah dan kema­rilah, wahai Ali."Setelah Ali berdiri dan mendekatinya, Abdurrahman bin Auf menjabat tangan Ali seraya berkata, "Apakah kamu berbaiat kepadaku (untuk memimpin) atas dasar Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya, perbuatan Abu Bakar dan Umar?" Ali menjawab, "Tidak, tetapi sesuai usaha dan kemampuanku untuk itu."Abdurrahman kemudian melepas tangannya lalu berkata, "Berdirilah dan kemarilah, wahai Utsman. Ia kemudian menjabat tangan Utsman seraya berkata, "Apakah kamu berbaiat kepadaku (untuk memimpin) atas dasar Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya, perbuatan Abu Bakar dan Umar?" Utsman menjawab, "Ya."Abdurrahman kemudian mengangkat kepalanya ke arah atap masjid dan meletakkan tangannya di tangan Utsman seraya berkata, "Ya Allah, sesungguhnya aku telah melepaskan amanat yang terpikulkan di atas tengkukku dan telah kuserahkan ke atas tengkuk Utsman." Orang-orang pun kemudian berdesakan membaiat Utsman di bawah mimbar. Ali Radhiyallahu 'anhu adalah orang yang pertama membaiatnya. Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Ali merupakan orang yang terakhir membaiatnya.
Beberapa Ibrah
Pertama, telah kita ketahui bahwa tindakan pertama yang dila­kukan oleh Umar Radhiyallahu 'anhu adalah memecat Khalid bin Walid. Kebanyakan penulis kontemporer telah melakukan kesalahan dalam menanggapi masalah pemecatan ini. Mereka menjadikannya bahan untuk menggugat kedudukan Khalid, padahal penafsiran dari pemecatan ini dapat dilihat dengan jelas dalam tindakan Umar sendiri dalam ucapan yang diucapkan tentang Khalid dan dalam pujian yang disampaikannya kepada Khalid. Seperti telah kami sebutkan, Umar berkata kepada Khalid,"Demi Allah, wahai Khalid, sesungguhnya engkau sangat ku­muliakan dan sangat kucintai." Umar kemudian menulis surat ke berbagai wilayah, menjelaskan sebab pemecatan Khalid bin Walid, "Sesungguhnya, aku tidak memecat Khalid karena kebencian dan tiduk pula karena pengkhianatan, tetapi aku memecat­nya karena mengasihani jiwa-jiwa manusia dari kecepatan se­rangan-serangannya dan kedahsyatan benturan-benturannya. "Ketika diberi tahu tentang sakitnya Khalid, Khalifah Umar yang waktu itu berada di suatu tempat langsung pergi ke tempat Khalid di Madinah dengan menempuh perjalanan selama semalam, padahal biasanya ditempuh selama tiga hari. Ketika Umar tiba di tempat tersebut, Khalid sudah wafat, lalu Umar mengucapkan, "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un," dengan penuh kesedihan. Umar kemudian duduk di pintu rumah Khalid sampai selesai pengurusan jenazahnya. Ketika kematiannya ditangisi oleh sejumlah wanita lalu dikatakan kepada Umar, "Tidakkah engkau mendengarnya? Mengapa engkau tidak melarang mereka?" Umar menjawab, "Tidaklah apa-apa wanita-wanita Quraisy menangisi Abu Sulaiman selama tidak meratapi dan bukan karena kecemasan."Ketika mengantar jenazahnya, Umar melihat seorang wanita Muslimah menangisinya. Umar lalu bertanya, "Siapa orang ini?" Dika­takan kepadanya, "Ibunya." Umar berkata penuh keheranan, "Ibunya? Itu sungguh mengagumkan (tiga kali)!" Umar kemudian berkata, "Apakah wanita lain yang melahirkan orang seperti Khalid?"Kedua, teks yang kami sebutkan di atas menegaskan bahwa Khalid meninggal dan dikebumikan di Madinah. Ini merupakan pen­dapat sebagian ahli sejarah. Akan tetapi, jumhur memandang bahwa sebenarnya Khalid meninggal dan dikuburkan di Hamsh (Suriah). Pendapat yang terakhir inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wan-Nihayah. Sebab, menurut riwayat yang kuat, setelah dipecat oleh Umar, Khalid melakukan ibadah umrah kemudian kembali ke Syam dan menetap di Syam sampai meninggal pada tahun 21 Hijriah.Demikianlah sikap Umar yang selalu memuji Khalid, baik di waktu masih hidup maupun sesudah kematiannya. Ibnu Katsir meriwa­yatkan dari al-Wakidi bahwa Umar pernah melihat rombongan haji datang dari Hamsh lalu ia bertanya, "Adakah berita yang harus kami ketahui?" Mereka menjawab,"Ya, Khalid telah wafat." Umar kemudian mengucapkan, "Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un,’ lalu berkata, "Demi Allah, ia sangat mahir dan tepat menebas tengkuk-tengkuk musuh. Ia adalah seorang tokoh yang tepercaya."

Pujian Umar kepada Khalid tersebut tidak bertentangan dengan sebagian sikap yang bersifat ijtihadiah yang memungkinkan terjadinya perbedaan antara keduanya kemudian masing-masing dari keduanya bertindak sesuai pandangan yang diyakininya.

Sebaiknya mereka yang menggugat kedudukan Khalid karena sikap Umar terhadapnya atau orang-orang yang menggugat kedudukan Umar karena sikap tersebut, mereka memahami permasalahan dari segala seginya dan membedakan antara sikap ijtihadiah yang dijamin mendapat pahala betapapun hasilnya dan penyimpangan pemikiran atau perilaku yang tidak mungkin dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.

Ketiga, di antara hal paling menonjol yang dapat dicatat oleh setiap orang yang memperhatikan Khalifah Umar ialah kerja sama yang bersih dan istimewa antara Umar dan Ali Radhiyallahu 'anhum. Dalam khilafah Umar, Ali menjadi mustasyar awwal (penasihat pertama) bagi Umar dalam semua persoalan dan problematika. Setiap kali Ali mengusulkan suatu pendapat, Umar selalu melaksanakannya dengan penuh kerelaan sehingga Umar pernah berkata, "Seandainya tidak ada Ali, niscaya Umar celaka."

Ali bin Abu Thalib dengan penuh keikhlasan dan kecintaan memberikan nasihat kepadanya dalam segala urusan dan persoalan. Seperti Anda ketahui bahwa Umar pernah meminta pendapatnya tentang keinginannya untuk berangkat sendiri memimpin pasukan guna memerangi orang-orang Persia, kemudian Ali menasihatinya dengan suatu nasihat yang mencerminkan kecintaannya kepada Umar. Ali menasihatinya supaya tidak berangkat, tetapi cukup dengan meng­gerakkan roda peperangan dengan orang-orang Arab yang ada di bawah kekuasaannya. Diperingatkannya, jika ia berangkat, hal itu niscaya akan menimbulkan berbagai peluang yang lebih berbahaya daripada musuh yang akan dihadang-Nya itu sendiri.

Seandainya Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam telah menge­mukakan bahwa khilafah sesudahnya harus diserahkan kepada Ali Radhiyallahu 'anhu, apakah mungkin Ali Radhiyallahu 'anhu akan berpaling dari perintah Rasulullah tersebut dan mendukung orang-orang yang merampas haknya atau merampok kewajibannya dalam memegang khilafah dengan dukungan kerja sama yang demikian ikhlas dan konstruktif? Mungkinkah seluruh sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam mengabaikan perintah Rasulullah tersebut? Mungkinkah semua sahabat itu telah bersepakat -terutama Ali- untuk tidak melak­sanakan perintah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam tersebut?

Keempat, sebagaimana khilafah Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu datang pada saat yang tepat, di mana tidak layak pada saat itu kecuali Abu Bakar, demikian pula khilafah Umar. Beliau menjadi orang yang paling tepat untuk memegang khilafah pada saat itu. Di antara hal yang paling mulia yang pernah dilakukan Abu Bakar ialah mengokohkan kembali Islam sebagai bangunan dan negara serta keyakinan di dalam
jiwa, setelah terjadinya keguncangan menyusul kematian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam. Hal paling agung yang pernah dilakukan Umar ialah memperluas futuhat Islamiyah ke ujung negeri-negeri Per­sia, Syam, dan Maghrib (Maroko). Membangun negeri-negeri Islam, membentuk berbagai diwan, dan mengokohkan pilar-pilar negara Islam sebagai negara peradaban yang paling kuat di permukaan bumi.

Ini menunjukkan sejauh mana hikmah Allah dalam memelihara para hamba-Nya dan mewujudkan sarana kebaikan dan kebahagiaan bagi mereka dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Kelima, kami mengatakan tentang cara pemilihan Khalifah Utsman sebagaimana yang telah kami katakan tentang Khalifah Umar. Menunjuk seorang pengganti dalam kekhalifahan (al-'ahdu bil-khalifah) merupakan proses yang ditempuh untuk Khalifah Umar dan Utsman. Perbedaan antara keduanya bahwa Abu Bakar menunjuk Umar secara langsung, sedangkan Umar menunjuk seorang penggantinya di antara enam orang yang menjadi anggota Majelis Syura kemudian menyerah­kan pemilihannya kepada kaum Muslimin.

Seperti telah Anda ketahui, pemilihan Utsman di antara enam orang yang diajukan tersebut berlangsung dengan musyawarah dari keenam orang itu sendiri, kemudian dengan musyawarah dan baiat kaum Muslimin atau Ahlul Halli wal-'Aqdi. Ali Radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang di antara enam orang yang ditunjuk dan merupakan orang yang pertama membaiat Utsman Radhiyallahu 'anhu.

Dengan demikian, kita mengetahui secara gamblang bahwa kaum Muslimin sampai periode ini masih merupakan satu jamaah. Tidak ada seorang pun dari kaum Muslimin yang mempermasalahkan urusan khilafah atau mempertanyakan siapakah orang yang paling berhak memegangnya? Yang ada hanyalah proses musyawarah dan pembahasan dalam setiap tuntutan untuk memilih khalifah secara syar'i dan sehat.

Apa pun usaha yang Anda kerahkan, sesungguhnya Anda tidak akan dapat menemukan, pada seluruh periode ini (khilafah Abu Bakar, Umar dan Utsman), adanya perdebatan atau diskusi tentang al-Qur'an atau Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam telah menunjuk ataukah tidak. Anda pun tidak akan menemukan kritik atau tindakan menya­lahkan cara yang ditempuh dalam proses pengangkatan ketiga khalifah tersebut.

Lalu, kapan dan atas dorongan apa terjadinya perpecahan yang telah memecah belah jamaah Muslimin menjadi dua kubu yang ber­tentangan karena masalah khilafah, padahal selama tiga periode khilafah, mereka hidup bersatu dan bekerjasama secara rapi?

Masalah ini akan kami sebutkan tatkala membahas Khalifah Ali Radhiyallahu 'anhu dan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa beliau.

Sumber: Tarikhul Khulafa' dan Al-Bidayah wan-Nihayah

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq -Rodhiallahu 'anhu-

Monday, 21 July 2008 09:04

Setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, kaum Muslimin mengadakan pertemuan di Saqifah bani Sa'idah. Mereka membicarakan siapakah sepatutnya yang menggantikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam memimpin kaum Muslimin dan mengurusi persoalan umat. Setelah diskusi, pembahasan, dan pengajuan sejumlah usulan, tercapailah kesepakatan bulat khalifah Rasulullah pertama setelah kematian beliau adalah orang yang pernah menjadi khalifah (pengganti) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam mengimami kaum Muslimin pada saat beliau sakit. Itulah ash-Shiddiq sahabat beliau yang terbesar dan pendamping beliau di dalam gua, Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu.

Ali Rodhiyallahu 'anhu tidak pernah menentang kesepakatan tersebut. Keterlambatan baiat Ali kepada Abu Bakar1 karena urusan yang berkaitan dengan perbedaan pendapat yang terjadi antara Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu dan Fathimah Rodhiyallahu 'anha mengenai masalah warisan Fathimah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hal-Hal Penting Yang Dilakukan Abu Bakar Selama Menjadi Khalifah:
Pertama, memberangkatkan pasukan Usamah.
Setelah resmi menjadi khalifah, Abu Bakar segera memberangkatkan pasukan Usamah. Pasukan itu tertahan setelah sampai di sebuah tempat dekat Madinah bernama Dzu Khasyab, tempat ketika Usamah mendapat berita tentang sakitnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakar tidak mempedulikan pendapat-pendapat yang mendesak agar pasukan Usamah dibekukan mengingat tersebar luasnya kemurtadan di sebagian barisan. Sebagaimana juga beliau tidak memedulikan pendapat-pendapat yang menghendaki penggantian Usamah dengan orang lain. Abu Bakar ash-Shiddiq Rodhiyallahu 'anhu berangkat mengantarkan pasukan yang dipimpin Usamah dengan berjalan kaki. Ketika Usamah bermaksud turun dari kendaraannya agar dinaiki oleh Abu Bakar, ia berkata kepada Usamah,"Demi Allah, engkau tidak perlu turun' dan aku tidak usah naik."Selanjutnya Abu Bakar menyampaikan wasiat kepada pasukan untuk tidak berkhianat, tidak menipu, tidak melampaui batas, tidak mencincang musuh, tidak membunuh anak-anak atau wanita atau orang lanjut usia, tidak memotong kambing atau unta kecuali untuk dimakan. Di antara wasiat yang disampaikan Abu Bakar kepada mereka ialah; "Jika kalian melewati suatu kaum yang secara khusus melakukan ibadah di biara-biara, biarkanlah mereka dan apa yang mereka sembah." Kemudian secara khusus, Abu Bakar berkata kepada Usamah, Jika engkau berkenan, kuusulkan agar engkau mengizinkan. Umar untuk tinggal bersamaku sehingga aku dapat meminta pandangannya dalam menghadapi persoalan kaum Muslimin.”Usamah menjawab, "Urusannya terpulang kepadamu." Usamah kemudian bergerak bersama pasukannya. Setiap kali melewati suatu kabilah yang para warganya banyak melakukan kemurtadan, Usamah berhasil mengembalikannya lagi (kepada Islam). Orang-orang murtad itu merasa gentar karena mereka yakin seandainya kaum Muslimin tidak dalam posisi yang amat kuat, niscaya mereka tidak akan keluar sekarang ini dan dengan pasukan seperti ini untuk menghadapi orang-orang Romawi. Sesampainya di negeri (jajahan) Romawi, tempat di mana ayahnya terbunuh, Usamah beserta pasukannya menyerbu mereka hingga Allah memberikan kemenangan. Mereka kemudian kembali dengan membawa kemenangan.2 Kedua, memberangkatkan pasukan untuk memerangi orang-orang yang murtad dan tidak mau membayar zakat. Pasukan ini dibaginya menjadi sepuluh panji; masing-masing pemegang panji diperintahkan untuk menuju ke suatu daerah. Sementara itu, Abu Bakar sendiri telah siap berangkat memimpin satu pasukan ke Dzil Qishshah, tetapi Ali Rodhiyallahu 'anhu berkeras untuk mencegah seraya berkata,"Wahai Khalifah Rasulullah, kuingatkan kepadamu apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada Perang Uhud, 'Sarungkanlah pedangmu dan senangkanlah kami dengan dirimu.' Demi Allah, jika kaum Muslimin mengalami musibah karena kematianmu, niscaya mereka tidak akan memiliki eksistensi sepeninggalanmu." Abu Bakar kemudian kembali dan menyerahkan panji tersebut kepada yang lain.3 Allah memberikan dukungan kepada kaum Muslimin dalam pertempuran ini sehingga berhasil menumpas kemurtadan, memantapkan Islam di segenap penjuru Jazirah, dan memaksa semua kabilah untuk membayar zakat. Ketiga, memberangkatkan pasukan Khalid bin Walid ke Irak bersama Mutsni bin Haritsah asy-Syaibani yang kemudian berhasil menaklukkan banyak negeri dan kembali dengan membawa kemenangan dan barang rampasan. Keempat, Abu Bakar memberikan gagasan dan memprakarsai penyerangan negeri-negeri Romawi. Setelah para sahabat dikumpulkan dan dimintai pendapat mereka tentang gagasan ini, akhirnya mereka menyetujuinya. Abu Bakar lalu menoleh ke arah Ali seraya bertanya, "Bagaimana pendapatmu, wahai Abul Hasan?" Ali Radhiyallahu 'anhu menjawab, "Aku melihat engkau senantiasa memperoleh keberkahan, keunggulan, dan pertolongan-insya Allah." Mendengar jawaban ini, Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu merasa sangat gembira dan Allah pun melapangkan dadanya untuk melaksanakan gagasan tersebut.Abu Bakar kemudian mengumpulkan orang-orang dan menyampaikan khotbahnya kepada mereka. Dalam khotbahnya, ia memobilisasi masyarakat untuk berangkat jihad. Beliau juga menulis sejumlah surat pada para gubernurnya, memerintahkan mereka agar hadir. Setelah berkumpul sejumlah komandan, Abu Bakar memerintahkan mereka agar berangkat ke Syam, pasukan demi pasukan.Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu menunjuk Abu Ubaidah Rodhiyallahu 'anhu untuk mengepalai amir pasukan. Setiap kali seorang amir berangkat, beliau melepasnya dan memberikan wasiat agar bertaqwa kepada Allah, menjaga persahabatan dengan baik, selalu menjaga shalat berjamaah pada waktunya. Beliau berpesan agar masing-masing orang memperbaiki dirinya sehingga Allah menjadikan orang lain berbuat baik kepadanya, menghormati para utusan musuh yang datang kepada mereka, mempersingkat keberadaan para utusan musuh tersebut di tengah-tengah mereka agar tidak mengetahui keadaan dan kondisi pasukan kaum Muslimin.Setelah kaum Muslimin berangkat menuju negeri-negeri Romawi dan tiba di Yarmuk, mereka mengirim berita kepada Abu Bakar bahwa pasukan Romawi berjumlah sangat besar. Abu Bakar kemudian menulis surat kepada Khalid bin Walid di Irak, memerintahkan agar berangkat menuju Syam dengan membawa separuh pasukan yang bertugas di Irak untuk membantu pasukan Abu Ubaidah dan menunjuk Mutsni bin Haritsah sebagai gantinya untuk memimpin separuh pasukan yang ada di Irak. Kepada Khalid bin Walid, Abu Bakar juga memerintahkan agar memimpin pasukan di Syam setibanya di negeri tersebut.Khalid bin Walid kemudian berangkat dan bergabung dengan kaum Muslimin di Syam. Kepada Abu Ubaidah, Khalid bin Walid menulis surat yang isinya, "Amma ba'du. Sesungguhnya, aku memohon kepada Allah agar melimpahkan keamanan kepada diriku dan dirimu pada saat menghadapi ketakutan dan memberikan perlindungan di dunia dari segala keburukan. Baru saja aku menerima surat dari Khalifah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan aku agar bergerak menuju Syam dan memimpin pasukannya. Demi Allah, aku tidak pernah meminta hal tersebut dan aku tidak menginginkannya. Tetaplah engkau pada posisimu sebagaimana sediakala; kami tidak akan menolak (perintah) mu, tidak akan menentangmu, dan tidak akan memutuskan perkara tanpa kehadiran dirimu .... "Setelah membaca surat Khalid bin Walid, Abu Ubaidah berkata, "Semoga Allah melimpahkan keberkahan atas keputusan Khalifah Rasulullah dan mendukung apa yang dilakukan oleh Khalid." Sebelumnya, Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu telah menulis surat kepada Abu Ubaidah yang isinya menyatakan, "Amma ba’du. Sesungguhnya, aku telah mengangkat Khalid untuk memerangi musuh di Syam. Karena itu, janganlah engkau menentangnya. Dengar dan taatilah dia! Wahai saudaraku, sesungguhnya aku mengutusnya kepadamu bukan karena dia lebih baik darimu, meiainkan hanya karena aku berkeyakinan bahwa dia memiliki kecerdikan dalam berperang di tempat yang sangat kritis ini. Semoga Allah menghendaki kebaikan bagi kami dan kamu. Wassalam .... "Akhirnya terjadilah beberapa kali pertempuran sengit antara kaum Muslimin dan orang-orang Romawi yang akhirnya dimenangkan oleh kaum Muslimin. Orang-orang Romawi yang terbunuh tidak terhitung banyaknya, sebagaimana jumlah mereka yang ditawan. Di tengah berkecamuknya pertempuran ini, Khalid bin Walid mendapat surat yang memberitahukan bahwa Abu Bakar telah wafat dan digantikan oleh Umar Rodhiyallahu 'anhu. Surat itu juga menyatakan pemecatan Khalid bin Walid sebagai komandan pasukan dan diganti (kembali) oleh Abu Ubaidah. Berita ini oleh Khalid dirahasiakan agar tidak terjadi keguncangan di kalangan barisan kaum Muslimin. Ketika Abu Ubaidah menerima berita tersebut, ia juga merahasiakannya karena pertimbangan yang sama.4 Abu Bakar Wafat Abu Bakar wafat pada tahun ke-13 Hijriah, malam Selasa, tanggal 23 Jumadil Akhir pada usia 63 tahun. Masa khalifahnya 2 tahun, 3 bulan, dan 3 hari. la dikubur di rumah Aisyah Rodhiyallahu 'anha di samping kubur Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.Wasiatnya Tentang Khalifah 'Umar Menjelang wafatnya, Abu Bakar meminta pendapat sejumlah sahabat generasi pertama yang tergolong ahli syura. Mereka seluruhnya sepakat untuk mewasiatkan khalifah sesudahnya kepada Umar ibnul Khaththab Rodhiyallahu 'anhu.Dengan demikian, Abu Bakar merupakan orang yang pertama mewasiatkan khalifah sepeninggalnya kepada orang yang sudah ditunjuk dan mengangkat khalifah berdasarkan wasiat tersebut.Barangkali ada baiknya kami kemukakan penjelasan tentang rincian hal tersebut. Ath-Thabari, Ibnu Jauzi, dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu khawatir kaum Muslimin berselisih pendapat sepeninggal beliau kemudian tidak memperoleh kata sepakat. Karenanya, ia mengajak mereka-ketika sakitnya semakin berat- agar mencari seorang khalifah bagi mereka sepeninggalnya. Kaum Muslimin belum mendapatkan kesepakatan tentang siapa yang akan menggantikan Abu Bakar dalam masa yang singkat tersebut. Mereka kemudian mengembalikan masalah tersebut kepada Abu Bakar seraya berkata, "Terserah kepada pendapatmu saja." Saat itulah, Abu Bakar mulai meminta pendapat dari para tokoh sahabat masing-masing secara terpisah. Ketika Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu mengetahui kesepakatan mereka tentang kelayakan dan keutamaan Umar Rodhiyallahu 'anhu, ia pun keluar menemui orang banyak seraya memberitahukan bahwa ia telah mengerahkan segenap usaha untuk memilih siapakah orang yang paling layak dan tepat menggantikannya. Kepada khalayak. Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu meminta agar mereka menunjuk Umar Rodhiyallahu 'anhu sebagai khalifah sepeninggalnya. Mereka semua menjawab, "Kami dengar dan kami taat."5 Atas dasar apa Umar menjadi khalifah? Mungkin ada yang menyangka bahwa cara pengangkatan khalifah tersebut sama dengan pemilihan calon tunggal dan jauh dari suara yang seharusnya dilakukan oleh Ahlul Halli wal-'Aqdi di kalangan kaum Muslimin.Jika kita perhatikan secara saksama, sebenarnya hal tersebut didasarkan kepada syura Ahlul Halli Wal-'Aqdi sebab Abu Bakar tidak meminta kepada mereka agar menunjuk Umar kecuali telah meminta pendapat para tokoh sahabat yang kemudian secara bulat menyepakati dan merekomendasikan Umar. Sekalipun demikian, pengangkatan Abu Bakar terhadap Umar tersebut belum bisa dilaksanakan dan dikukuhkan kecuali setelah ia berkhotbah di hadapan para sahabat dan meminta kepada mereka untuk mendengar dan menaati Umar. Mereka semua lalu menjawab,"Kami mendengar, kami taat." Juga setelah kaum Muslimin bersepakat sepeninggalnya atas kebenaran tindakan Abu Bakar dan keabsahan proses penggantian (suksesi) tersebut. Demikianlah dalil dari ijma (kesepakatan) atas terlaksananya imamah melalui istikhlaf (penunjukan orang tertentu) dan 'ahd (wasiat) dengan memperhatikan syarat-syarat yang syar'i dan mu'tabarah.6Surat Wasiat (Kitabul 'Ahdi) Kepada Umar
Setelah mengetahui kesepakatan semua orang atas penunjukan Umar sebagai pengganti, Abu Bakar memanggil Utsman bin Affan dan membacakan surat berikut ini kepadanya. "Bismillahirrahmanirrahim. Berikut ini adalah wasiat Abu Bakar, Khalifah Rasulullah, pada akhir kehidupannya di dunia dan awal kehidupannya di akhirat, di mana orang kafir akan beriman dan orang fajir akan yakin. Sesungguhnya. aku telah mengangkat Umar ibnul Khaththab untuk memimpin kalian. Jika dia bersabar dan berlaku adil. itulah yang kuketahui tentang dia dan pendapatku tentang dirinya. Ketika dia menyimpang dan berubah, aku tidak mengetahui hal yang ghaib. Kebaikanlah yang aku inginkan bagi setiap apa yang telah diupayakan. Orang-orang yang zhalim akan mengetahui apa nasib yang akan ditemuinya." Abu Bakar menstempelnya. Surat wasiat ini lalu dibawa keluar oleh Utsman untuk dibacakan kepada khalayak ramai. Mereka pun membaiat Umar ibnul Khaththab. Peristiwa ini berlangsung pada bulan Jumadil Akhir tahun ke-13 Hijriah. Beberapa 'Ibrah
Peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar Rodhiyallahu 'anhu tersebut menunjukkan sejumlah hal dan prinsip, di antaranya.Pertama, Khilafah Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu berlangsung melalui syura. Semua Ahlul Halli wal-'Aqdi dari kalangan sahabat termasuk di dalamnya Ali Radhiyallahu 'anhu ikut serta dalam pengambilan keputusan ini. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun nash al-Qur'an atau Sunnah yang menegaskan hak khalifah kepada seseorang sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seandainya ada nash yang menegaskannya, niscaya tidak akan ada syura untuk menentukannya dan para sahabat tidak akan berani melangkahi apa yang ditegaskan oleh nash tersebut. Kedua, perbedaan pendapat yang terjadi di Saqifah bani Sa'idah antar para tokoh sahabat, dalam rangka memusyawarahkan pemilihan khalifah, merupakan hal lumrah yang menjadi tuntutan pembahasan suatu permasalahan. Hal ini bahkan menjadi bukti nyata atas perlindungan Pembuat syariat (Allah) terhadap beraneka pendapat dan pandangan dari segala bentuk pelarangan dan pembatasan, selama menyangkut masalah yang tidak dinyatakan secara tegas dan gamblang oleh nash. Jalan untuk mencapai kebenaran tentang setiap masalah yang didiamkan oleh Pembuat syariat ialah dengan mengemukakan berbagai pandangan dan membahas semuanya dengan objektif, bebas, dan jujur.Musibah yang dihadapi kaum Muslimin saat itu sangat besar dan persoalannya pun sangat pelik. Seandainya para sahabat tidak menemukan satu pilihan (calon tunggal) yang ditawarkan untuk divoting kemudian disepakati, niscaya hal tersebut merupakan syura palsu dan kesepakatan yang dipaksakan dari luar.Sungguh aneh perilaku orang-orang yang menuntut syura dalam Islam dan menuduhnya dictatorship, sehingga ketika menyaksikan praktik-praktik yang sebenarnya, dengan serta merta mereka menuduhnya (karena bodoh atau pura-pura bodoh) sebagai perpecahan dan pertentangan. Bagaimana kiranya konsepsi dan bentuk syura dalam benak mereka? Bagaimanakah seharusnya syura itu dipraktikkan?Ketiga. Nasihat Ali Radhiyallahu 'anhu kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu agar tidak ikut terjun memerangi kaum murtad. Ali mengkhawatirkan kaum Muslimin jika beliau terbunuh. Hal ini menjadi bukti nyata atas kecintaan Ali Radhiyallahu 'anhu yang sangat mendalam terhadap Abu Bakar. Merupakan bukti nyata pula bahwa Ali telah sepenuhnya menerima Khalifah Abu Bakar dan kelayakannya untuk memimpin kaum Muslimin. Sebagaimana hal ini juga menunjukkan tingkat kerja sama dan keikhlasan antara keduanya.Adapun pendapat yang dikatakan orang tentang keterlamban Ali dalam membaiat Abu Bakar dan betapapun perbedaan tentang seberapa lama keterlambatan pembaitan tersebut, yang jelas bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan hakikat ini dan tidak pula merusaknya.Seperti diketahui bahwa keterlambatan baiat Ali hanyalah karena pertimbangan sambung rasa musayarah atau mujamalah (basa-basi) terhadap perasaan Fathimah Radhiyallahu 'anha yang begitu yakin dengan ijtihadnya bahwa dirinya berhak mewarisi dari ayahnnya, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana setiap anak wanita mewarisi dari bapaknya. Keterlambatan ini bukan karena kedengkian atau ketidaksetujuan yang disembunyikan oleh Ali terhadapAbu Bakar. Mungkinkah orang yang menyimpan kebencian kepada seseorang akan dapat menampilkan sikap yang penuh dengan rasa cinta, kerja sama dan ghirah ini?Keempat, setiap Muslim yang merenungkan sikap yang diambil oleh Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu terhadap kabilah-kabilah yang murtad dan tekad yang begitu kuat untuk memerangi kabilah-kabilah tersebut sehingga berhasil meyakinkan semua sahabat yang pada mulanya tidak bersedia melakukannya, niscaya akan meyakini adanya hikmah Allah yang telah mengangkat orang yang sesuai dan untuk menghadapi tugas yang sesuai pula. Siapa pun di antara kita hampir tidak dapat membayangkan bahwa di kalangan sahabat ada orang yang lebih patut dari Abu Bakar untuk menghentikan badai (kemurtadan) tersebut dan mengembalikannya ke pangkuan Islam. Umar yang terkenal tegar dan kuat di kalangan para sahabat itu menjadi lemah tekadnya dan surut ketegarannya menghadapi badai ini. Adakah orang yang telah menyaksikan hikmah Ilahi yang mengagumkan ini masih ingin mengecam sejarah dan para pelakunya?Kelima, mungkin ada yang mengira bahwa semata-mata wasiat ('ahd) dan penunjukan ganti (istikhlaf) dapat dinilai sebagai salah satu cara pengukuhan imamah dan pemerintahan, dengan dalil tindakan Abu Bakar yang telah mewasiatkan khalifah kepada Umar. Akan tetapi, permasalahan yang sebenarnya tidaklah demikian. Pengukuhan imamah tidak dapat diakui sah kecuali setelah mengemukakan kepada kaum Muslimin kemudian pernyataan ridha dari kaum Muslimin terhadap imamah yang telah diwasiatkan tersebut. Jadi, ditetapkannya imamah hanyalah dengan keridhaan tersebut. Yakni, seandainya Abu Bakar mewasiatkan khalifah kepada Umar, tetapi kaum Muslimin tidak meridhainya, wasiat tersebut tidak ada nilainya. Dari sini, kita mengetahui, sebagaimana telah kami sebutkan terdahulu, bahwa khilafah Umar berlangsung berdasarkan masyurah dhimniyah (syura tidak langsung/implisit) yang termasuk ke dalam kesepakatan sahabat dalam menyetujui orang yang dipilih Abu Bakar untuk mereka. 1) Lihat al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, 6/3012) Ringkasan dari al-Bidayah wan-Nihayah. 6/304 dan sesudahnya.3) Diriwayatkan oleh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wan-Nihayah dari hadits Abdullah bin Umar dan Aisyah. 4) Ringkasan dari Thabari, 3/343, al-Bidayah wan-Nihayah. Ibnu Katsir. 6/343. dan Tarikhul Khulafa'. as• Suyuti, him. 67. 5) Lihat Tarikh Thabari, 3/428 dan Sirah Umar ibnul Khaththab, Ibnul jauzi hlm.366) Al-Bidayah wan-Nihayah, Ibnu Katsir, 7/18

Pindah ke Israel dan Masuk Islam

Friday, 16 January 2009 10:20

Pada tahun 1998, Joseph Cohen seorang Yahudi Ortodoks kelahiran AS hijrah ke Israel karena keyakinannya yang sangat kuat pada ajaran Yudaisme. Ia kemudian tinggal di pemukiman Yahudi Gush Qatif di Gaza (Israel mundur dari wilayah Jalur Gaza pada tahun 2005).Cohen tak pernah mengira bahwa kepindahannya ke Israel justru membawanya pada cahaya Islam. Setelah tiga tahun menetap di Gaza, Cohen memutuskan untuk menjadi seorang Muslim setelah ia bertemu dengan seorang syaikh asal Uni Emirat Arab dan berdiskusi tentang teologi dengan syaikh tersebut lewat internet. Setelah masuk Islam, Cohen mengganti namanya dengan nama Islam Yousef al-Khattab.Tak lama setelah ia mengucapkan syahadat, istri dan empat anak Yousef mengikuti jejaknya menjadi Muslim. Sekarang, Yousef al-Khattab aktif berdakwah di kalangan orang-orang Yahudi, meski ia sendiri tidak diakui lagi oleh keluarganya yang tidak suka melihatnya masuk Islam."Saya sudah tidak lagi berhubungan dengan keluarga saya. Kita tidak boleh memutuskan hubungan kekeluargaan, tapi pihak keluarga saya adalah Yahudi dengan entitas ke-Yahudi-annya. Kami tidak punya pilihan lain, selain memutuskan kontak untuk saat ini. Kata-kata terakhir yang mereka lontarkan pada saya, mereka bilang saya barbar," tutur Yousef tentang hubungan dengan keluarganya sekarang.Ia mengakui, berdakwah tentang Islam di kalangan orang-orang Yahudi bukan pekerjaan yang mudah. Menurutnya, yang pertama kali harus dilakukan dalam mengenalkan Islam adalah, bahwa hanya ada satu manhaj dalam Islam yaitu manhaj yang dibawa oleh Rasululullah Sholallahu 'Alaihi wasallam yang kemudian diteruskan oleh para sahabat-sahabat dan penerusnya hingga sekarang."Cara yang paling baik untuk membuktikan bahwa Islam adalah agama untuk semua umat manusia adalah dengan memberikan penjelasan berdasarkan ayat-ayat al-Quran dan yang membedakan antara umat manusia adalah ketaqwaannya pada Allah semata," ujar Yousef."Islam bukan agama yang rasis. Kita punya bukti-bukti yang sangat kuat, firman Allah dan perkataan Rasulullah Sholallahu 'Alaihi wa Sallam. Kita berjuang bukan untuk membenci kaum kafir. Kita berjuang hanya demi Allah semata, untuk melawan mereka yang ingin membunuh kita, yang menjajah tanah air kita, yang menyebarkan kemungkaran dan menyebarkan ideologi Barat di negara kita, misalnya ideologi demokrasi," sambung Yousef.Ia mengatakan bahwa dasar ajaran agama Yahudi sangat berbeda dengan Islam. Perbedaan utamanya dalam masalah tauhid. Agama Yahudi, kata Yousef percaya pada perantara dan perantara mereka adalah para rabbi. Orang-orang Yahudi berdoa lewat perantaraan rabbi-rabbi mereka."Yudaisme adalah kepercayaan yang berbasiskan pada manusia. Berbeda dengan Islam, agama yang berbasis pada al-Quran dan Sunnah. Dan keyakinan pada Islam tidak akan pernah berubah, di semua masjid di seluruh dunia al-Quran yang kita dengarkan adalah al-Quran yang sama," ujar Yousef.Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Yahudisme di sisi lain berpatokan pada "tradisi oral" misalnya kitab Talmud yang disusun berdasarkan informasi dari mulut ke mulut yang kemudian dibukukan. Para rabbi sendiri, kata Yousef mengakui, bisa saja banyak hal yang sudah orang lupa sehingga keabsahan kitab tersebut bisa dipertanyakan.Yousef mengungkapkan, kitab Taurat yang diyakini kaum Yahudi sekarang memiliki sebelas versi yang berbeda dan naskah-naskah Taurat itu bukan lagi naskah asli. "Alhamdulillah, Allah memberikan rahmat pada kita semua dengan agama yang mudah, di mana banyak orang yang bisa menghapal al-Quran dari generasi ke generasi. Allah memberkati kita semua dengan al-Quran," tukas Yousef. Meski demikian, ia meyakini dialog adalah cara terbaik dalam berdakwah terutama di kalangan Yahudi.Ditanya tentang kelompok-kelompok Yahudi yang mengklaim anti-Zionis. Yousef menjawab bahwa secara pribadi maupun dari sisi religius, ia tidak percaya dengan Yahudi-Yahudi yang mengklaim anti-Zionis. "Dari sejarahnya saja, mereka adalah orang-orang yang selalu melanggar kesepakatan. Mereka membunuh para nabi, oleh sebab itu saya tidak pernah percaya pada mereka, meski Islam selalu menunjukkan sikap yang baik pada mereka," paparnya.Yousef menegaskan bahwa pernyataannya itu bukan untuk membela orang-orang Palestina ataupun atas nama seorang Muslim. Pernyataan itu merupakan pendapat pribadinya. "Allah Maha Tahu," tandasnya.Sebagai orang yang pernah tinggal di pemukiman Yahudi di wilayah Palestina, Yousef mengakui adanya diskriminasi yang dilakukan pemerintah Israel terhadap Muslim Palestina. Yousef sendiri pernah dipukul oleh tentara-tentara Israel meski tidak seburuk perlakuan tentara-tentara Zionis itu pada warga Palestina."Saya masih beruntung, penderitaan yang saya alami tidak seberat penderitaan saudara-saudara kita di Afghanistan yang berada dibawah penjajahan AS atau saudara-saudara kita yang berada di kamp penjara AS di Kuba (Guantanamo)," imbuhnya dengan rasa syukur.Allah memberikan hidayah pada umatnya, kadang dengan cara yang tak terduga. Seperti yang dialami Cohen atau Yousef yang justru masuk Islam setelah pindah ke wilayah pendudukan Israel di Gaza. (era/mrg)

Aisyah Binti Abu Bakar -Rodhiallahu 'anha

Friday, 18 July 2008 14:40

Dia adalah gurunya kaum laki-laki, seorang wanita yang suka kebenaran, putri dari seorang laki-laki yang suka kebenaran, yaitu Khalifah Abu Bakar dari suku Quraisy At-Taimiyyah di Makkah, ibunda kaum mukmin, istri pemimpin seluruh manusia, istri Nabi yang paling dicintai, sekaligus putri dari laki-laki yang paling dicintai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa ‘Amr bin ‘Ash Rodhiallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam: “Siapakah orang yang paling engkau cintai, wahai Rasulullah?" Rasul menjawab: '''Aisyah.'' 'Amr bertanya lagi: "Kalau laki-­laki?" Rasul menjawab: "Ayahnya.

Selain itu Aisyah adalah wanita yang dibersihkan namanya langsung dari atas langit ketujuh. Dia juga adalah wanita yang telah membuktikan kepada dunia sejak 14 abad yang lalu bahwa seorang wanita memungkinkan untuk lebih pandai daripada kaum laki-laki dalam bidang politik atau strategi perang.Wanita ini bukan lulusan perguruan tinggi dan juga tidak pernah belajar dari para orientalis dan dunia Barat. Ia adalah murid dan alumni madrasah kenabian dan madrasah iman. Sejak kecil ia sudah diasuh oleh seorang yang paling utama, yaitu ayahnya, Abu Bakar. Ketika menginjak dewasa ia diasuh oleh seorang nabi dan guru umat manusia, yaitu suaminya sendiri. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, terkumpullah dalam dirinya ilmu, keutamaan, dan keterangan-keterangan yang menjadi referensi manusia sampai saat ini. Teks hadits-hadits yang diriwayatkannya selalu menjadi bahan kajian di fakultas­-fakultas sastra, sebagai kalimat yang begitu tinggi nilai sastra­nya. Ucapan dan fatwanya selalu menjadi bahan kajian di fakultas-fakultas agama, sedang tindakan-tindakannya menjadi materi penting bagi setiap pengajar mata pelajaran/mata kuliah sejarah bangsa Arab dan Islam.
Pernikahan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dengannya merupakan perintah langsung dari Allah 'Azza wa jalla setelah wafatnya Khadijah. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari 'Aisyah Rodhiallahu ‘anha, dia berkata: "Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: 'Aku pernah melihat engkau dalam mimpiku tiga hari berturut-turut (sebelum aku menikahimu). Ada malaikat yang datang kepadaku dengan membawa gambarmu yang ditutup dengan secarik kain sutera. Malaikat itu berkata: 'Ini adalah istrimu'. Aku pun lalu membuka kain yang menutupi wajahmu. Ketika ternyata wanita tersebut adalah engkau ('Aisyah), aku lalu berkata: 'Jika mimpi ini benar dari Allah, kelak pasti akan menjadi kenyataan.''’Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam menikahi 'Aisyah dan Saudah pada waktu yang bersamaan. Hanya saja pada saat itu Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam tidak langsung hidup serumah dengan 'Aisyah. Setelah kurang lebih tiga tahun hidup serumah dengan Saudah, tepatnya pada bulan Syawal setelah perang Badar, barulah beliau hidup serumah dengan 'Aisyah. 'Aisyah menempati salah satu kamar yang terletak di komplek Masjid Nabawi. yang terbuat dari batu bata dan beratapkan pelepah kurma. Alas tidurnya hanyalah kulit hewan yang diisi rumput kering; alas duduknya berupa tikar; sedang tirai kamarnya terbuat dari bulu hewan. Di rumah yang sederhana itulah 'Aisyah memulai kehidupan sebagai istri yang kelak akan menjadi perbincangan dalam sejarah.Pernikahan bagi seorang wanita adalah sesuatu yang utama dan penting. Setelah menikah, seorang wanita akan menjadi istri dan selanjutnya akan menjadi seorang ibu. Kekayaan dunia sebanyak apa pun, kemuliaan setinggi awan, kepandaian yang tak tertandingi, dan jabatan yang begitu tinggi, sekali-kali tidak akan ada artinya bagi seorang wanita jika tidak menikah dan tidak mempunyai suami, sebab tidaklah mungkin bahagia sese­orang yang berpaling dari fitrahnya.Dalam kehidupan berumah tangga, 'Aisyah merupakan guru bagi setiap wanita di dunia sepanjang masa. Ia adalah sebaik-baik istri dalam bersikap ramah kepada suami, menghibur hatinya, dan menghilangkan derita suami yang berasal dari luar rumah, baik yang disebabkan karena pahitnya kehidupan maupun karena rintangan dan hambatan yarig ditemui ketika menjalankan tugas agama.'Aisyah adalah seorang istri yang paling berjiwa mulia, dermawan, dan sabar dalam mengarungi kehidupan bersama Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam yang serba kekurangan, hingga pernah dalam jangka waktu yang lama di dapurnya tidak terlihat adanya api untuk pemanggangan roti atau keperluan masak lainnya. Selama itu mereka hanya makan kurma dan minum air putih.Ketika kaum muslim telah menguasai berbagai pelosok negeri dan kekayaan datang melimpah, 'Aisyah pernah diberi uang seratus ribu dirham. Uang itu langsung ia bagikan kepada orang-orang hingga tak tersisa sekeping pun di tangannya, padahal pada waktu itu di rumahnya tidak ada apa-apa dan saat itu ia sedang berpuasa. Salah seorang pelayannya berkata: "Alangkah baiknya kalau engkau membeli sekerat daging meski­pun satu dirham saja untuk berbuka puasa!" Ia menjawab: "Seandainya engkau katakan hal itu dari tadi, niscaya aku melakukannya.Dia adalah wanita yang tidak disengsarakan oleh kemis­kinan dan tidak dilalaikan oleh kekayaan. Ia selalu menjaga kemuliaan dirinya, sehingga dunia dalam pandangannya adalah rendah nilainya. Datang dan perginya dunia tidaklah dihiraukannya.Dia adalah sebaik-baik istri yang amat memperhatikan dan memanfaatkan pertemuan langsung dengan Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam, sehingga dia menguasai berbagai ilmu dan memiliki kefasihan berbicara yang menjadikan dirinya sebagai guru para shahabat dan sebagai rujukan untuk memahami Hadits, sunnah, dan fiqih. Az-Zuhri berkata: "Seandainya ilmu semua wanita disatu­kan, lalu dibandingkan dengan ilmu 'Aisyah, tentulah ilmu 'Aisyah lebih utama daripada ilmu mereka."1Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: "Sungguh aku telah banyak belajar dari 'Aisyah. Belum pernah aku melihat seorang pun yang lebih pandai daripada 'Aisyah tentang ayat-ayat Al-Qur'an yang sudah diturunkan, hukum fardhu dan sunnah, syair, permasalahan yang ditanyakan kepadanya, hari-hari yang digunakan di tanah Arab, nasab, hukum, serta pengobatan. Aku bertanya kepadanya: 'Wahai bibi, dari manakah engkau mengetahui ilmu pengobatan?' 'Aisyah menjawab: 'Aku sakit, lalu aku diobati dengan sesuatu; ada orang lain sakit juga diobati dengan sesuatu; dan aku juga mendengar orang banyak, sebagian mereka mengobati sebagian yang lain, sehingga aku mengetahui dan meng­hafalnya. "'2Dalam riwayat lain dari A'masy, dari Abu Dhuha dari Masruq, Abud Dhuha berkata: "Kami pernah bertanya kepada Masruq: 'Apakah 'Aisyah juga menguasai ilmu faraidh?' Dia menjawab: 'Demi Allah, aku pernah melihat para shahabat Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam yang senior biasa bertanya kepada 'Aisyah tentang faraidh. "'3Selain memiliki berbagai keutamaan dan kemuliaan, 'Aisyah juga memiliki kekurangan, yakni memiliki sifat gampang cemburu. Bahkan dia termasuk istri Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam yang paling besar rasa cemburunya. Rasa cemburu memang termasuk sifat pembawaan seorang wanita. Namun demikian, perasaan cemburu yang ada pada 'Aisyah masih berada dalam batas yang wajar dan selalu mendapat bimbingan dari Nabi, sehingga tidak sampai melampaui batas dan tidak sampai menyakiti istri Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam yang lain.Di antara kejadian paling menggelisahkan yang pernah menimpa 'Aisyah adalah tuduhan keji yang terkenal dengan sebutan Haditsul ifki (berita bohong-Insyaa Allah akan dibahas diKIS.com di pembahasan yang lain) yang dituduhkan kepadanya, padahal diri 'Aisyah sangat jauh dengan apa yang dituduhkan itu. Akhirnya, turunlah ayat Al-Qur'an yang menerangkan kesucian dirinya. Cobaan yang menimpa wanita yang amat utama ini merupakan pelajaran berharga bagi setiap wanita, karena tidak ada wanita di dunia ini yang bebas dari tuduhan buruk.Ketika Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam sakit sekembalinya dari haji Wada' dan merasa bahwa ajalnya sudah dekat, setelah dirasa selesai dalam menunaikan amanat dan menyampaikan risalah, beliau lalu berkeliling kepada istri-istrinya sebagaimana biasa. Pada saat membagi jatah giliran kepada istri-istrinya itu beliau selalu bertanya: "Di mana saya besok? Di mana saya lusa?" Hal ini mengisyaratkan bahwa beliau ingin segera sampai pada hari giliran 'Aisyah. Para istri Nabi yang lain pun bisa mengerti hal itu dan merelakan Nabi untuk tinggal di tempat istri yang mana yang beliau sukai selama sakit, sehingga mereka semuanya berkata: "Ya Rasulullah, kami rela memberikan jatah giliran, kami kepada 'Aisyah.4Kekasih Allah itu pun pindah ke rumah istri tercintanya. Di sana 'Aisyah dengan setia menjaga dan merawat beliau. Bahkan saking cintanya, sakit yang diderita Nabi itu rela 'Aisyah tebus dengan dirinya kalau memang hal itu memungkinkan. 'Aisyah berkata: "Aku rela menjadikan diriku, ayahku, dan ibuku sebagai tebusanmu, wahai Rasulullah." Tak lama kemudian Rasul pun wafat di atas pangkuan 'Aisyah.'Aisyah melukiskan detik-detik terakhir dari kehidupan Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam sebagai berikut: "Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia di rumahku, pada hari giliranku, dan beliau bersandar di dadaku. Sesaat sebelum beliau wafat, 'Abdur Rahman bin Abu Bakar (saudaraku) datang menemuiku sambil membawa siwak, kemudian Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam melihat siwak tersebut, sehingga aku mengira bahwa beliau menginginkannya. Siwak itu pun aku minta, lalu kukunyah (supaya halus), kukebutkan, dan kubereskan sebaik-baiknya sehingga siap dipakai. Selanjutnya, siwak itu kuberikan kepada Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersiwak dengan sebaik-baiknya, sehingga belum pernah aku melihat cara ber­siwak beliau sebaik itu. Setelah itu beliau bermaksud memberi­kannya kembali kepadaku, namun tangan beliau lemas. Aku pun mendo'akan beliau dengan do'a yang biasa diucapkan Jibril untuk beliau dan yang selalu beliau baca bila beliau sedang sakit. (Alloohumma robban naasi... dst.) Akan tetapi, saat itu beliau tidak membaca do'a tersebut, melainkan beliau mengarahkan pandangannya ke atas, lalu membaca do'a: 'Arrofiiqol a'laa (Ya Allah, kumpulkanlah aku di surga bersama mereka yang derajatnya paling tinggi: para nabi, shiddiqin, syuhada', dan shalihin). Segala puji bagi Allah yang telah menyatukan air liurku dengan air liur beliau pada penghabisan hari beliau di dunia.5Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasallam dimakamkan di kamar 'Aisyah, tepat di tempat beliau meninggal. Sepeninggal Rasulullah, 'Aisyah banyak menghabiskan waktunya untuk memberikan ta'lim. baik kepada kaum laki-laki maupun wanita (di rumahnya) dan banyak berperan serta dalam mengukir sejarah Islam sampai wafatnya. 'Aisyah wafat pada malam Selasa bulan Ramadhan tahun 57 Hijriyah pada usia 66 tahun.6Para generasi sepeninggal 'Aisyah selalu mengkaji dan meneliti detail kehidupannya sejak usia 6 tahun, dengan harapan bisa mengambil hikmah dan ibrah dari model tarbiyyah (pendidikan) yang telah membentuk pribadi beliau menjadi figur tunggal yang belum ada duanya sejak empat belas abad silam.1) Baca Al-Mustadrak IV/11, pembahasan tentang Pengetahuan para shahabat, oleh Al-Hakim; dan Majma'uz Zawaa'id IX/245 oleh Al-Haitsami. Al-Haitsami berkata: "Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dengan rawi yang tepercaya."2) Baca Hilyatul Auliya' II/49. Riwayat ini memiliki rawi yang tsiqqah.3) Hadits ini diriwayatkan oleh Darimi dalam As-Sunan II/342, Ibnu Sa'd dalam At­-Thabaqat VIII/66, dan Hakim dalam Al-Mustadrak IV/11.4) Baca Shahih Muslim, kitab Keutamaan Para Shahabat, bab Keutamaan Aisyah Rodhiallahu ‘anha.5) Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (Al-Musnad V1/48) dan Hakim (Al-Mustadrak 1V/7). Hakim berkata: "Hadits ini shahih berdasarkan syarat yang ditetapkan Bukhari dan Muslim." Adz-Dzahabi juga sepakat atas keshahihan Hadits ini.6) Baca Al-Istii'aab IV/1885 dan Taariikhut Thabari (Peristiwa-peristiwa pada tahun 58 Hijriyah).

Sumber: Nisaaun hoularrosuul warrodda ‘alaa muftaroo yaatil mustasyriqoini.

Maulid Nabi

Saturday, 07 March 2009 15:12

Jika kita menyusuri dalam kitab tarikh (sejarah), perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak kita temukan pada masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan juga empat imam madzhab, padahal mereka adalah orang-orang yang paling mencintai dan mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Perlu diketahui pula bahwa –menurut pakar sejarah-, yang pertama kali mempelopori acara Maulid Nabi adalah Dinasti ‘Ubaidiyyun atau disebut juga Fatimiyyun (silsilah keturunan yang disandarkan pada Fatimah).Asy-Syaikh Bakhit Al-Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam menyatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Maulid Ali, Maulid Fatimah, Maulid Al-Hasan, Maulid Al-Husain radhiyallahu ‘anhum, dan Maulid Khalifah yang berkuasa saat itu, yaitu Al-Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari Dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.Fatimiyyun yang Sebenarnya.Ahmad bin Abdul Halim Al-Haroni Ad-Dimasyqi mengatakan “Perlu diketahui, para ulama telah sepakat bahwa Daulah Bani Umayyah, Bani Al-Abbas lebih dekat pada ajaran Allah dan Rasul-Nya, lebih berilmu, lebih unggul dalam keimanan daripada Daulah Fatimiyyun. Dua daulah tadi lebih sedikit berbuat bid’ah dan maksiat daripada Daulah Fatimiyyun…Daulah Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak melakukan kemaksiatan) dan paling kufur.” (Majmu’ Fatawa, 35/127).Seorang pakar sejarah yang bernama Al-Maqrizy juga menjelaskan bahwa begitu banyak perayaan yang dilakukan oleh Fatimiyyun dalams setahun. Beliau menyebutkan kurang lebih ada 25 perayaan. Bahkan lebih parah lagi, mereka juga merayakan perayaan hari raya orang-orang Majusi dan Nashrani, yaitu hari Nauruz (tahun baru Persia), hari Al-Ghottos, hari Milad (hari Natal). Ini pertanda bahwa mereka jauh dari Islam.Al-Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani dalam kitabnya yang menyingkap tirai Bani ‘Ubaidiyyun, beliau menyebutkan bahwa Bani Fatimiyyun adalah keturunan Majusi. Cara beragama mereka lebih parah daripada Yahudi dan Nashrani. Bahkan yang paling ekstrim di antara mereka mengklaim Ali sebagai ‘Ilah (tuhan). Sungguh Bani Fatimiyyun ini lebih kufur daripada Yahudi dan Nashrani (Lihat Al Bida’ Al Hauliyah)Inilah sejarah sejarah kelam dari Maulid Nabi. Dari penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa merayakan Maulid Nabi berarti telah mengikuti Daulah Fatimiyyun yang pertama kali memunculkan perayaan maulid. Dan ini berarti telah mengikuti tradisi orang-orang yang jauh dari Islam, dan telah menyerupai orang-orang yang fasik. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).Sikap Ahlu Sunnah Dalam Menyikapi Perayaan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamMuhammad bin ‘Abdus Salam Khodr Asy-Syuqairy mengatakan, “Bulan Rabiul Awal ini tidaklah dikhususkan dengan shalat, dzikir, ibadah, nafkah, atau sedekah tertentu. Bulan ini bukanlah bulan yang didalamnya terdapat hari besar Islam seperti berkumpul-kumpul dan adanya ‘Ied sebagaimana digariskan oleh syari’at…Bulan ini memang hari kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sekaligus pula bulan ini adalah waktu wafatnya beliau. Bagaimana seseorang bersenang-senang dengan hari kelahiran sekaligus juga dengan hari kematiannya? Jika hari kelahiran beliau dijadikan perayaan, maka itu termasuk perayaan yang bid’ah munkar. Tidak ada dalam syari’at maupun dalam akal yang membenarkan hal ini.Jika dalam maulid terdapat kebaikan, lalu mengapa perayaan ini tidak dilaksanakan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan sahabat lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa perayaan yang diada-adakan ini adalah kelakuan orang-orang sufi, orang-orang yang serakah pada makanan, orang-orang yang gemar menyia-nyiakan waktu dengan permainan, dan pengagung bid’ah.Lantas, faedah apa yang bisa diperoleh? Pahala apa yang bisa diraih dari penghamburan harta yang memberatkan? (As-Sunan wal Mubtada’at Al Muta’alliqah bil Adzkari wa Sholawat)
(belajarislam.com/mrg)

Mendamba Pemimpin Sejati

Saturday, 04 April 2009 06:10
Jika dulu, para sahabat Radhiyallahu 'Anhu sangat takut untuk dipilih menjadi seorang pemimpin, maka sekarang, ada banyak orang berlomba-lomba menjadi pemimpin. Semua mengaku terbaik!

Benar sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika beliau menyampaikan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
"Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan, padahal kelak di hari kiamat ia akan menjadi penyesalan.” (HR. Al-Bukhari).

Memilih pemimpin bukanlah perkara sepele, sebab kandidat yang terpilih itulah yang akan membawa label pemimpin rakyat untuk membuat dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang menentukan nasib jutaan jiwa umat. Suka tidak suka, kandidat yang terpilih itulah yang kemudian akan menorehkan tinta sejarah di negeri ini. Meskipun torehan itu masih tanda tanya besar, apakah akan menjadi tinta emas yang senantiasa dikenang atau tinta hitam yang senantiasa diratapi. Mampukah ia menjadi pemimpin sejati, atau justru menjadi pemimpin yang menghianati amanat rakyat.Pemimpin merupakan lambang kekuatan, keutuhan, kedisiplinan dan persatuan. Namun harus kita sadari juga bahwa pemimpin bukanlah hanya sekadar lambang. Karena itu, ia memerlukan kompetensi, kelayakan dan aktivitas yang prima untuk memimpin bawahannya.Melihat esensi kepemimpinan, sebagai seorang Muslim, tentu tidak bisa sembarangan dalam memilih pemimpin. Jangan sampai perilaku “memilih kucing dalam karung” menghantui kita.
PERAN SEORANG PEMIMPIN:
Menurut perspektif Islam ada dua peran yang dimainkan oleh seorang pemimpin:
1. Pelayan (khadim)Pemimpin adalah pelayan bagi pengikutnya. Seorang pemimpin yang dimuliakan orang lain, belum tentu hal tersebut sebagai tanda kemuliaan. Karena pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa berkhidmat dan menjadi pelayan bagi kaumnya.Seorang pemimpin sejati, mampu meningkatkan kemampuan dirinya untuk memuliakan orang-orang yang dipimpinnya. Dia menafkahkan lebih banyak, dia bekerja lebih keras, dia berpikir lebih kuat, lebih lama dan lebih mendalam dibanding orang yang dipimpinnya.Demikianlah pemimpin sejati yang dicontohkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Bukan sebaliknya, pemimpin yang selalu ingin dilayani, selalu ingin mendapatkan dan mengambil sesuatu dari orang-orang yang dipimpinnya.
2. Pemandu (muwajjih)Pemimpin adalah pemandu yang memberikan arahan pada pengikutnya untuk menunjukkan jalan yang terbaik agar selamat sampai di tujuan tentu saja itu baru tercapai dengan sempurna jika di bawah naungan syariat Islam.
KARAKTERISTIK PEMIMPIN DALAM ISLAM
Perlu disadari, dalam memilih pemimpin ada tanggung jawab yang akan dipikul di hadapan Allah terhadap pilihan kita. Di sinilah pentingnya seorang pemilih mengenal calon pemimpinnya. Agar bisa mengetahui kesesuaiannya dengan karakter pemimpin ideal yang diatur oleh Islam. Kalau ternyata sesuai, maka jangan sungkan memberikan suara.
Di antara karakteristik pemimpin dalam Islam, yaitu:
1. JujurPemimpin Islam haruslah jujur kepada dirinya sendiri dan pengikutnya. Seorang pemimpin yang jujur akan menjadi contoh terbaik. Pemimpin yang perkataan dengan perbuatannya senantiasa sejalan.
2. Kompeten, Kompotensi dalam bidangnya mutlak dimiliki oleh seorang pemimpin Islam. Orang akan mengikuti seseorang jika ia benar-benar meyakini bahwa orang yang diikutinya benar-benar tahu apa yang sedang diperbuatnya.
3. Inspiratif, Seorang pengikut akan merasakan 'aman' jika pemimpinnya membawanya pada rasa nyaman dan menimbulkan rasa optimis seburuk apa pun situasi yang sedang dihadapi.
4. SabarPemimpin Islam haruslah sabar dalam menghadapi segala macam persoalan dan keterbatasan, serta tidak bertindak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
5. Rendah hatiSeorang pemimpin Islam hendaklah memiliki sikap rendah hati. Tidak suka menampakkan kelebihannya (riya) serta tidak merendahkan orang lain.
6. MusyawarahDalam menghadapi setiap persoalan, seorang pemimpin Islam haruslah menempuh jalan musyawarah serta tidak menentukan keputusan sendiri.Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa'di—rahimahullah—mengatakan, "Jika Allah mengatakan kepada Rasul-Nya—padahal beliau adalah orang yang paling sempurna akalnya, paling banyak ilmunya dan paling banyak idenya, "Maka bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (QS. Ali Imran: 159). Maka bagaimana dengan yang selain beliau?"
7. Mampu berkomunikasi dengan rakyatnyaKapasitas ilmiah serta empati dan rasa sensitivitas yang baik akan mereka yang dipimpinnya, pada akhirnya akan melahirkan seorang pemimpin yang mampu berkomunikasi dengan baik kepada rakyatnya. Komunikasi yang baik kepada rakyatnya bukanlah sekadar kemampuan retorika yang baik, tetapi juga kemampuan memilih hal yang akan dilempar kepada publik serta timing yang tepat dalam melemparkannya. Kematangan seorang pemimpin akan membuatnya mampu berkomunikasi yang jauh dari sikap emosional. Dan yang terpenting dari semua itu adalah sang pemimpin akhirnya mampu mengambil sebuah kebijakan yang tepat dalam sebuah kondisi yang memang dibutuhkan oleh rakyat yang dipimpinnya.
RAHASIA KEKUATAN PEMIMPIN:
1. Kekuatan iman, ilmu, dan wawasan yang luasSeluruh nabi dan rasul memimpin dengan kekuatan iman dan ilmu. Nabi Sulaiman Alaihissalam memerintah hampir seluruh makhluk (seperti jin, binatang, angin) dengan ilmu dan keimanan yang kuat. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dapat menyelesaikan berbagai masalah dengan ilmu dan keimanan yang kuat. Dengan ilmu dan iman seorang pemimpin sanggup memimpin dirinya (seperti memimpin matanya, hatinya, lidahnya, pikiran dan hawa nafsunya) sebelum memimpin orang lain.
2. Ibadah dan taqarrub kepada Allah.Ibadah dan banyak bertaqarrub kepada Allah, dapat melahirkan kewibaan, ketawadhuan, kesabaran, optimisme, dan tawakkal. Ibadah dan taqarrub juga akan melahirkan kekuatan ruhaniyah yang dahsyat.
3. Keteladanan.Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengajak jihad, beliau bertempur paling depan, bersedekah paling ringan dan hidup paling bersahaja. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallammenyuruh bertahajud, beliaulah yang kakinya bengkak karena banyak bertahajjud. Ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghimbau umatnya untuk berhias dengan akhlak mulia, beliaulah manusia yang paling mulia akhlaknya.
KARAKTERISTIK PENGIKUT DALAM ISLAM:
1. TaatSeorang pengikut harus patuh kepada pemimpin. Setelah pemimpin dipilih lewat jalan musyawarah maka wajib bagi pengikutnya (yang menang dan yang kalah untuk taat kepadanya, kecuali sang pemimpin telah melanggar ketentuan Allah dan membuat kerusakan).
2. Dinamis dan kritisSeorang pengikut harus dinamis dan kritis dalam mengikuti kepemimpinan seseorang. Islam tidak mengajarkan suatu ketundukan buta atau sekadar ikut-ikutan.
PENUTUP
Bagi pemimpin dan calon pemimpin masa depan, amanah yang Anda emban bukanlah suatu kemegahan dan kebanggaan. Bahkan demi mengingat beratnya beban amanah, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan sebuah ungkapan, "Saya sudah cukup senang jika dapat keluar dari dunia ini dengan impas; tidak mendapat dosa dan tidak pula mendapat pahala."Maka jadikanlah janji Allah memasukan pemimpin yang adil dalam surga-Nya sebagai sumber energi hidup Anda.Dan bagi yang akan memberikan pilihan dan selanjutnya akan dipimpin, marilah kita sadari bahwa kesempatan kita hanya sekali untuk melakukan pilihan dengan tepat. Setelah itu, kemampuan kita dalam menentukan arah kepemimpinan tidak sekuat di saat kita memilih. Setidaknya, kita telah berusaha melakukannya. Dan yang pasti, pilihan kita akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhaanahu Wata'ala. Karena itu, akan senantiasa dibutuhkan seorang Muslim yang mampu menentukan pilihannya secara cerdas dan tepat. Wallahu Waliyyut Taufiq Dari berbagai sumber (Al Fikrah No.11 Tahun X/08 Rabiul Akhir 1430 H) - www.wahdah.or.id